Satgas Anti Judi Polres Jember Berhasil Bekuk Penjudi Pilkades


Jember, Kabarejember.com
---- Keberhasilan Tim Satgas Anti Judi pilihan kepala desa (Pilkades) yang digagas Kapolres Jember  AKBP  Kusworo Wibowo SH. SIK. MH berhasil mengamankan 10 orang pelaku judi Pilkades di beberapa lokasi, (12/9/2019).  Diantaranya,  di Desa Purwoasri 4 orang, Desa Balung Kidul 3 orang dan Desa Glundengan 3 orang.

Menurut Kapolres yang sebentar lagi akan pindah tugas ini para pelaku berhasil di amankan berkat kerjasama Tim Satgas Anti Judi Pilkades dan informasi dari masyarakat."Dari 10 orang pelaku  4 orang di antaranya merupakan warga Lumajang yang memang sengaja datang ke Jember untuk berjudi Pilkades," ujar Kapolres.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan uang untuk taruhan di Desa Purwoasri Rp 28 jt, Desa Balung Kidul Rp 9,5 jt dan Desa Glundengan Rp 18 jt serta beberapa Hp berbagai merk  sebagai sarana perjudian.

Berdasarkan hasil perbuatannya semua tersangka akan di kenakan pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman Maksimal 10 tahun penjara.

Lebih jauh Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH. SIK. MH. menghimbau,  dengan adanya kejadian penangkapan pelaku perjudian ini,  masyarakat diharapkan tidak bermain-main dengan masalah perjudian Pilkades,  agar tidak berhadapan dengan pihak berwajib. .(Mul)

Post a Comment

0 Comments