Lumajang, Kabarejember.com
(03/09/2019) ----- Setelah mengungkap kasus mekanisme ponzi, kali ini Tim Cobra Polres Lumajang mengungkap kasus money games dengan mekanisme menggunakan sistem piramida dalam perdagangannya. Yaitu pelaku adalah direksi PT Amoeba International berinisial MK (48 th) Kebonsari - Madiun. Sesuai pengakuan pelaku, PT ini berafiliasi dengan PT Q-Net sebagai induk perusahaan yang menjalankan perdagangan sistem piramida.
Para member baru diwajibkan untuk mencari dua anggota, dan setiap anggota baru ditugaskan hal yang sama yakni merekrut anggota baru sehingga membentuk sistem binari (piramida). Yaitu masing masing kaki kanan dan kirinya akan bercabang terus. Mereka dijanjikan setiap kelipatan tiga masing-masing kaki kiri dan kanan, akan mendapat 250 dollar bahkan dijanjikan akan mendapat 11 miliar rupiah dalam setahun jika bekerja dengan tekun.
Dalam pernyataannya, Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH, SIK, MH, MM bahwa kasus ini terbongkar setelah ada laporan anak hilang. "Awal pengungkapan kasus ini ada laporan anak hilang. Setelah kami telusuri ternyata anak tersebut bergabung dengan bisnis Q-Net di kota Madiun, bahwa korban diharuskan membayar uang sebesar 10 juta rupiah.
Kata Kapolres, bahwa mengembangkan kasus dan untuk mendalami money games ini serta untuk menetapkan tersangka. Para member selalu dijanjikan untuk bekerja sebagai pendata barang dengan gaji perbulan mencapai 3 juta rupiah. Tapi setelah mereka bergabung, kerja yang diinginkan tak pernah ada. Selanjutnya, mereka diperintahkan oleh atasan mereka untuk mencari member baru dengan cara yang sama, yaitu menawarkan pekerjaan sebagai pendataan barang dan mendapat gaji 3 juta rupiah.
Member baru yang datang.lanjut dia, akan langsung di braindwash (cuci otak) dan disuruh untuk membayar dengan nominal yang sama seperti pendahulunya. Dari pengakuan beberapa korban, ada yang menjual sawah, ada yang menjual sapi bahkan ada yang berhutang ke rentenir maupun menggadaikan motor untuk mendapatkan uang 10 juta rupiah tersebut." Sampai sekarang pun mereka yang telah tertipu daya masih kebingungan untuk melunasi hutang-hutangnya," terang Arsal.
"Para korban mengaku sewaktu di kota Madiun, ditempatkan di satu rumah dan dijaga oleh para seniornya serta tidak diizinkan kemana-mana. Beberapa dari mereka terpaksa memberanikan diri keluar dengan cara melarikan diri melalui jendela pada saat malam hari. Mereka pun hanya makan nasi dengan garam atau mie instan dengan air dingin. Bahkan saking kelaparan nya, mereka sampai mencuri tanaman singkong milik warga," imbuh Kapolres.
Katim Cobra Polres Lumajang AKP Hasran Cobra menjelaskan, bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini. "Kasus ini masih akan terus kami kembangkan untuk bisa menangkap para aktor dibalik layar yang masih berkeliaran bebas. Sejauh ini kami telah menetapkan satu tersangka dengan inisial MK. Selama pemeriksaan, tersangka selalu menolak terlibat dalam bisnis money game ini. Namun bukti bukti semuanya mengarah pada dirinya dan juga mengarah bahwa MK adalah orang penting dalam bisnis ini. Hal ini diketahui melalui video presentasinya, brosur dan juga majalah yang jelas memperlihatkan keberadaan MK. Hal tersebut semakin mempersulit MK untuk mengelak bahwa dirinya tak terlibat dalam kasus ini," terang Hasran yang juga Kasat Reskrim Polres Lumajang.
Sebagai catatan, tersangka diancam dengan kurungan penjara selama 10 tahun terkait dengan perdagangan piramida. ( Suatman )
0 Comments