Pemkab. Lumajang Ajak Masyarakat Cegah Rokok Ilegal


Lumajang, Kabarejember.com
(26 September 2019) -- Masyarakat diharapkan membantu mencegah peredaran rokok ilegal. Hal itu disampaikan Asisten Administrasi Setda Kab. Lumajang, Ir. Nugroho Dwi Atmoko, saat membuka acara Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Kabupaten Lumajang 2019, Kamis (26/09/2019).

Sosialisasi yang dilaksanakan di Gedung Guru Kab. Lumajang tersebut, mengusung tema: "Gempur Rokok Ilegal!", dengan menghadirkan narasumber, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo, Bambang Sutedjo.

Ir. Nugroho Dwi Atmoko menjelaskan, cukai rokok adalah salah satu sumber pendapatan negara. Namun, ada beberapa persoalan dilematis yang ditimbulkan.

"Masalah kesehatan yang diakibatkan oleh rokok, cukup banyak. Namun, pendapatan negara salah satunya bersumber dari cukai rokok," ujarnya.

APBD Pemkab. Lumajang tahun 2019, sebesar Rp. 2,243 triliyun, dimana 86%-nya berasal dari dana pemerintah pusat. Di tahun 2019, dana bagi hasil cukai yang diterima Kab. Lumajang, sekitar Rp. 64 milyar. Dana tersebut, digunakan untuk proses pembangunan wilayah di Kab. Lumajang. Ia juga menyebutkan, pemerintah pusat telah menetapkan target penerimaan pajak cukai rokok untuk tahun 2020, yakni sebesar Rp. 180,5 triliyun.

Sebagai upaya untuk mengurangi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal, ia menegaskan, peredaran rokok harus dikendalikan. Selain untuk meningkatkan pendapatan negara, juga untuk mengurangi konsumsi rokok di kalangan masyarakat.

"Masyarakat juga harus ikut serta dalam mencegah peredaran rokok ilegal," ucapnya.

Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab. Lumajang, Wahyuning Indriasih, S.STP. ,S.IP., M.Si., menjelaskan, tujuan dilaksanakannya sosialisasi tersebut, agar masyarakat mengenal rokok dengan cukai asli ataupun palsu. Serta, berperan aktif dalam mencegah peredaran rokok ilegal, dengan melaporkan temuan rokok ilegal ke kantor Bea Cukai atau pihak yang berwajib.

Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai, cukai rokok ilegal diklasifikasikan menjadi 5 kriteria, yakni rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai yang bukan haknya, pita cukai yang tidak sesuai jenis.  (Suatman )

Post a Comment

0 Comments