Luamjang, Kabarejember.com.
(08/09/2019). Tidak tanggung-tanggung. Tim Cobra Narcotic Polres Lumajang tangkap 2 pengedar narkoba di 2 TKP yang berbeda dan keduanya termasuk dalam sindikat peredaran Narkoba di Lumajang.
TKP pertama berada di bengkel sepeda motor yang beralamat di Dusun Dadapan Desa Jambearum Kec Pasrujambe Kab. Lumajang. Tersangka yang berhasil diamankan atas nama Bayu Anggara (19 Th) warga Dusun Dadapan Desa Jambearum Kec Pasrujambe Kab Lumajang.
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka yakni 65 butir pil koplo dan Uang sejumlah 50.000.
Serta Barang bukti yang juga disita dari saksi adalah 20 butir pil koplo.
total pil koplo yang ditemukan di TKP pertama yakni sebanyak 85 butir.
Pengembangan yang dilakukan oleh Tim Cobra Narcotic berhasil mengarah ke tersangka kedua yang berada di TKP berbeda, dan berhasil menangkap tersangka atas nama Angga Hariyanto (22 Th) di dirumahnya yang beralamatkan di Dusun Krajan Desa Selok Awar-Awar Kec Pasirian Kab Lumajang. Dari tersangka kedua berhasil diamankan barang bukti berupa Pil Koplo sejumlah 10 Buah serta uang sejumlah 120.000.
Total barang bukti yang ditemukan di tangan kedua tersangka ini yakni 95 butir pil Koplo, dimana para penyalahguna obat terlarang ini pada umumnya mengkonsumsi 4 butir sekaligus. Jadi kami berhasil menyelamatkan puluhan orang agar tidak menjadi pengguna serta pecandu narkoba.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menjelaskan “ Tim Cobra Narcotic berhasil menangkap 2 orang sindikat pengedar narkoba di 2 TKP yang berbeda dalam satu hari. Tersangka pertama atas nama Bayu ditangkap kemarin pada pukul 13.30 dan tersangka kedua atas nama Angga ditangkap pada pukul 16.30”
“Sudah sering dijelaskan bahwa narkoba adalah zat yang dilarang untuk diedarkan secara langsung tanpa persetujuan dokter, karena penggunaannya sendiri harus diawasi oleh pihak yang berkompeten agar tidak berbahaya dan merusak jaringan syaraf otak. Tetapi masih banyak praktik penyalahguna Narkoba untuk kesenangan belaka dan kami tidak akan jera untuk menangkap mereka satu persatu” terang Arsal.
Katim Cobra Narcotic AKP Ernowo menambahkan “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, pelaku digelandang ke Mapolres Lumajang serta mendapat ancaman pidana maksimal selama 10 tahun dan denda maksimal sebanyak 1 Milyar Rupiah karena diketahui melanggar pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan.
sesuai atensi dari Pak Kapolres, peredaran obat obatan terlarang ini menjadi musuh nomor satu di wilayah Lumajang selain begal dan pencurian sapi. Kampanye tangkap seluruh pengedar pil koplo akan terus saya galakan hingga kota kita ini benar-bebar bersih dari narkoba" tegas Ernowo. (Suatman)
0 Comments