Antisipasi Konflik Lahan, Kapolres Gagas Pemanfaatan Program Hutan Sosial


Lumajang, Kabarejember.com
(07/09/2019) ---Desa Argosari Kec Senduro Kab. Lumajang kini sedang terjadi konflik horizontal antara masyarakat dengan perhutani karena keduanya saling berebut hak milik tanah.

Masyarakat merasa tanah di sana adalah warisan dari nenek moyang mereka yang merupakan suku Tengger dan mendiami wilayah Argosari sejak berdirinya kerajaan Majapahit.

Sedangkan, pihak perhutangi mengklaim tanah tersebut adalah tanah pemerintah dan peruntukannya digunakan untuk hutan lindung dan  pengelolaan dilakukan oleh perhutani.

Untuk mengatasi hal tersebut Kapolres Lumajang mengagas pemanfaatan Program Hutan Sosial dengan begitu masyarakat mendapat hak atas pengelolaan lahan perkebunan dan pihak perhutani mendapat  bagian untuk penanaman hutan lindung.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengungkapkan, mari dicari jalan tengah untuk mengatasi konflik sengketa lahan ini. Alangkah lebih baik kalau masyarakat mengikuti program hutan sosial karena pembagiannya 70% masyarakat dan 30% untuk Negara. "Sehingga masyarakat tidak perlu risau oleh persoalan pidana yang terjadi akibat pemanfaatan hutan tanpa ijin,” paparnya.

Nurul Huda selaku Ketua Serikat Pertanian menambahkan “Kami tidak pernah tau program hutan sosial ini dan sepertinya ini dapat menjadi titk terang agar tidak ada lagi konflik antara perhutani dan masyarakat tengger. Kami setuju dengan adanya pemanfaatan program Hutan Sosial tersebut dan Masyarakat kami ingin program ini segera dapat diterapkan,” ujar Huda. (Suatman)

Post a Comment

0 Comments