Lumajang, Kabarejember.com
(30/08/2019). Mapolres Lumajang kedatangan salah satu korban Umi Salmah yang berasal dari Kab. Grobogan Jawa tengah atas nama Ratmin (45). Ratmin adalah salah satu famili Umi Salmah yang berasal dari Ibu Umi Salmah.
Awalnya, Umi Salmah dititipi 2 buah sertifikat milik Pak Ratmin yang merupakan warisa dari mendiang ayahnya yaitu alm Sumadi warga Sentul Kec. Sumbersuko. adapun kedua sertifikat tersebut 1 sertifikat tanah dan 1 sertifikat kebun. pak Ratmin menitipkan sertifikat tersebut karena adanya masalah terkait pembagian warisan, sehingga untuk amannya dia titipkan ke Umi Salmah.
Ratmin bertempat tinggal di Kab. Grobogan, begitu mendapat kabar bahwa sertifikat tanah dan kebun miliknya dijaminkan kepada orang lain sebesar Rp 1 milliar. Karena dia sempat didatangi orang yang membawa sertifikat miliknya, katanya sertifikat tersebut diagunkan kepadanya atas hutang Umi Salmah sebesar Rp 1 milliar.
Lebih terkejutnya lagi, Ratmin mendengar bahwa Umi Salmah tersandung berbagai kasus penipuan dengan total kerugian korban fantastis.
Yang menyedihkan, rumah tua tersebut adalah satu-satunya rumah pak Ratmin. Itupun rumah warisan orang tuanya bersama saudara-saudaranya yang lain. Dia bingung harus pindah kemana bila rumahnya disita oleh orang yang membawa sertifikat tersebut. Padahal, tanah dan bangunan tersebut tidaklah senilai Rp 1 milliar, hanya sekitar Rp 300 juta.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menjelaskan, bahwa dirinya tidak habis pikir, kenapa Umi Salmah tega menipu keluarganya sendiri. Yang membuat dirinya miris, pak Ratmin ini bukan orang berada. sertifikat yang dia miliki warisan orang tuanya, itupun bukan untuk dia sendiri tapi milik bersama saudaranya yang lain. Sertifikat tersebut dia titipkan ke Umi Salmah, tapi malah digadaikan ke orang lain. memang benar-benar raja tega si Umi Salmah” terang Arsal.( Suatman )
0 Comments