Jember, Kabarejember.com
-- Kasus Dugaan Pungli Prona / PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ), yang dilakukan oleh oknum Kasun besuk (MK) terus disoal oleh masyarakat dan dilaporkan ke Polres Jember . Selasa (6/8/2019)
Seperti Desa Wirowongso yang mendapat program Prona / PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ) tahun 2018, seperti semua penerima / pemohon Prona / PTSL dimintai uang mulai Rp 600.000 sampai 1.350.000.
Menurut pengakuan salah satu ketua RT 02 RW 012, yang namanya enggan diberitakan mengatakan, pada awal atau baru - barunya program Prona / PTSL mau dimintai biaya kepada semua masyarakat desa wirowongso atau penerima / pemohon Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Semua ketua RT, RW dan semua Kasun / kampung diundang oleh ibu kepala desa, dan juga oleh Sucipto selaku ketua Pokmas Prona/ PTSL pada malam hari yang ditempatkan dikantor desa wirowongso. katanya
" Dari situlah awal semua ketua RT, RW dan kasus ditugaskan atau diperintahkan untuk menarik uang kepada masyarakat selaku pemohon Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap untuk bikin sertifikat. Sedang bagi warga masyarakat wirowongso dari masing - masing dusun, bagi warga yang mau mengurus pembuatan sertifikat yang sudah punya akte dikenakan biaya 600.000 - 650.000, sedangkan kalau yang tidak punya akte dikenakan biaya 1.250.000 - 1.350.000. dan ini atas hasil yang diperintah oleh ketua Pokmas dan ibu kepala desa wirowongso." ucap ketua RT pada awak media.
Mat Sale salah satu warga dusun besuk mengatakan kepada awak media, bahwasannya pada saat pengurusan sertifikat dimintai uang 4 juta 50.000 oleh kampung besuk dan kampung sumberejo, pengurusan satu sertifikat kepada kampung besuk dimintai uang 1.350.000, sedangkan pengurusan dua sertifikat dimintai uang 2.700.000 sama kampung sumberejo. paparnya
" Sebenarnya saya sudah tau ditelivisi mas bahwasannya pengurusan sertifikat tanah untuk program Prona/ PTSL ini gratis, kenapa didesa wirowongso membayar, apakah ini bukan pungutan Liar ( Pungli ). tolong ini mas diluruskan dan bila perlu diusut sampai tuntas kasus ini, karena kasian semua masyarakat." tukasnya
Berdasarkan hasil temuan data bukti kwitansi pembayaran biaya pembuatan sertifikat tanah program Prona / PTSL atas nama SUTIMA dimintai uang 650.000 oleh kampung besuk ( MK ), termasuk bukti lainnya. dan ini sudah cukup kuat bahwasannya progam Prona / PTSL yang dilaksanakan di Desa Wirowongso Kecamatan Ajung dibuat ajang bisnis dengan cara Pungutan Liar ( Pungli ).
Dengan adanya beberapa bukti sertifikat yang sudah jadi dan dimintai uang mulai dari 600.000, 650.000 sampai 1.250.000, 1.350.000, kordinator perwakilan warga mendatangi kantor Polres Jember untuk melaporkan kasus Pungli ini.
Menurut keterangan pak Rere pada saat dikonfirmasi awak media mengatakan, begitu mau laporan dengan adanya kasus pungli desa Wirowongso Kecamatan Ajung ke Polres Jember kebagian Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) ditolak dan diusir oleh petugas oknum polisi. ungkapnya kepada awak media
"Tujuan saya mendatangi kantor Polres Jember pertama mau melaporkan kasus pungli desa Wirowongso kecamatan Ajung dan juga juga mau menanyakan tentang penangkapan Kasun besuk yang kena OTT kok bisa keluar."
Setelah itu pak Rere yang ditemani oleh Mat Sale, Wakik, Abdur Rahman alias pak Wulan selaku kordinator warga, langsung melaporkan ke Propam Polres Jember dengan kasus ini dan selanjutnya hari Rabu disuruh menghadap kembali ke Polres Jember.
Sementara Sucipto selaku ketua pokmas Prona / PTSL belum bisa dikonfirmasi termasuk mantan kepala desa wirowongso istri dari Sucipto ketua Pokmas Prona / PTSL Desa Wirowongso kecamatan Ajung. pungkasnya. (Erwin)
0 Comments