Lumajang, Kabarejember.com
(24/08/2019)---- Tim Cobra Polres Lumajang berhasil menangkap Samsudin (52th) warga Dusun Pakel Desa Tanggung Kec Padang Kab. Lumajang. Samsudin ditangkap karena mencuri Seekor Kambing Jantan milik Eko Agus Salim (35 th) yang beralamatkan di Desa Kebonagung Kec Sukodono Kab Lumajang.
Kambing yang dicuri bukan kambing sembarangan, tapi kambing kontes jenis kali gesing yang bernilai bisa sampai ratusan juta. Kambing yang dicuri tersebut merupakan turunan dari kambing yang sudah memenangkan banyak kontes. Perlu diketahui kalau bapak Kambing yang dicuri tersebut saat ini harganya Rp 100 juta. Sedangkan, anaknya tembus harga Rp 10 juta.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM menjelaskan, tersangka melancarkan aksinya dengan cara melewati pagar yang terbuat dari bambu lalu dirusak sehingga dapat masuk ke kandang. Kemudian pelaku membuka grendel yang berada di luar pintu kandang dan lalu membawa kabur kambing milik korban. Ditafsir kerugian yang diderita korban sekitar Rp.10.000.000 karena kambing tersebut merupakan kambing untuk kontes," ujar Arsal.
Kapolsek Sukodono AKP Ahmad Sutiyo SH menjelaskan, berkat hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Cobra Polsek Sukodono, jejak aksi pelaku dapat diendus dan pelaku dapat ditangkap dalam waktu singkat. "Pelaku kami jerat pasal PASAL 363 ayat 1 Ke 1e dan 3e KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun masa kurungan," ulas Sutiyo.
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2019 sekira pukul 03.30 Wib. Dan tersangka berhasil ditangkap pada 23 Agustus 2019 sekira jam 19.00 wib di wilayah Desa Banyuputih lor Kec. Randuagung Kab. Lumajang.( Suatman )
0 Comments