Pemkab Lumajang Tingkatkan Perlindungan Konsumen


Lumajang, Kabarejember.com
(5 Agustus 2019) -- Kepala Dinas Perdagangan Pemkab. Lumajang, Ir. Hairil Diani, M.Si., menegaskan, akan berusaha meningkatkan perlindungan terhadap konsumen. Hal itu disampaikannya, saat bertindak sebagai inspektur upacara bendera, di halaman Kantor Bupati Lumajang, Senin (05/08/2019).

Ia menjelaskan, salah satu cara untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen, adalah diberlakukannya kebijakan penyelenggaraan metrologi legal, yakni tentang wajib tera maupun tera ulang, terhadap alat ukur, takar, timbangan, dan perlengkapan lainnya.

Wajib tera dan tera ulang bertujuan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat konsumen, agar bisa mendapatkan kepastian dan ketepatan tentang ukuran maupun standarisasi alat ukur.

"Seluruh alat ukur wajib dilakukan tera maupun tera ulang, untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen dalam transaksi jual beli," ujarnya.

Ia menjelaskan, saat ini, sudah ada 2 pasar tradisional yang sudah melaksanakan program Getuk Pastra (Gerakan Tertib Ukur untuk Pasar Tradisional), yakni Pasar Sukodono dan Pasar Pasirian.

"Masyarakat tidak perlu khawatir apabila berbelanja di Pasar Sukodono atau Pasar Pasirian. Karena, semua alat timbang dan alat ukurnya sudah terverifikasi," jelasnya.

Sehubungan dengan itu, ia mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kab. Lumajang, untuk berpartisipasi mensosialisasikan program tersebut kepada masyarakat. ( Suatman )

Post a Comment

0 Comments