Lumajang, Kabarejember.com
(11/08/2019) ---- Bukannya berbuat kebaikan menyambut Hari Raya Idul Adha, Bayu Supandi (pria, 23 th) warga Desa Gesang Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang malah nekat menjual obat obatan terlarang jenis pil koplo dengan logo Y di malam takbiran (Sabtu, 10 Agustus 2019). Akibatnya, ia pun langsung di tangkap oleh Tim Cobra Polres Lumajang.
Pelaku ditangkap di dalam rumahnya Dusun Darungan Desa Gesang, Tempeh. Saat dilakukan penangkapan, pelaku tak bisa mengelak karena ditemukan pula barang bukti sebanyak 1.681 pil koplo warna putih dengan logo 'Y' siap edar.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku digelandang ke Mapolres Lumajang dan terancam pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal sebanyak Rp 1 miiar karena diketahui melanggar pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH, SIK, MM, MH menerangkan, bahwa pelaku sudah menjadi target operasi Tim Cobra dalam seminggu terakhir. "Anggota saya memang telah mencium gelagat tak wajar dari pelaku seminggu terkahir, sehingga dilakukan pembututan hingga ke rumah tersangka. Alhamdulillah setelah dilakukan penggrebekan, ditemukan ribuan pil koplo siap edar yang disembunyikan di dalam rumahnya. Saya berjanji akan terus mengejar pelaku peredaran obat obatan terlarang yang dapat merusak generasi penerus bangsa," ungkap Arsal.
Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP Ernowo SH yang juga bagian dari Tim Cobra menyatakan, bahwa pihak akan berusaha membersihkan peredaran narkoba hingga akar akarnya di wilayah Lumajang. "Sesuai atensi dari Pak Kapolres, peredaran obat obatan terlarang ini menjadi musuh nomor satu di wilayah Lumajang selain begal dan pencurian sapi. Kampanye tangkap seluruh pengedar pil koplo akan terus saya galakan hingga kota kita ini benar-bebar bersih dari narkoba," tegas Ernowo. (Suatman )
0 Comments