Gulung Pengedar Pil Koplo, Tim Cobra Polres Amankan Motor Sport 250 cc


Lumajang, Kabarejember.com
 (3/08/2019) bertempat di Markas Cobra Mapolres Lumajang, (31/07) rilis tentang tertangkapnya pengguna narkoba jenis pil koplo atas nama Devi Kurniawan (24 th) warga Desa Kedawung Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang.

  Tersangka mengungkapkan, ia ditangkap Tim Cobra Polres Lumajang di areal pertokoan Plaza sekitar pukul 11 siang. Ia  menceritakan bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari seseorang yang bernama Lana.

  Namun tak disangka, seseorang bernama Lana yang telah ditangkap lebih dulu  oleh Tim Cobra yang sedang berpatroli di rayon utara. Tim Cobra yang saat itu berpatroli menggunakan trail. Ketika melihat Lana menggunakan Ninja merah 250 cc  tersebut ter identifikasi pernah digunakan untuk kejahatan, membuat Tim Cobra curiga dan lalu mengejar lalu menghentikannya.

Setelah dimintai kelengkapan STNK motor tersebut, Lana pun tak bisa menunjukan lalu dibawa ke Mapolres Lumajang. Diketahui, Lana adalah Abdul Rohman Maulana (18 th) Desa Tukum Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang.

 Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH, SIK, MM, MH mengatakan, selain berhasil mengamankan pengedar pil koplo, Tim Cobra juga mengamankan motor sport bodong yang ditengarai hasil kejahatan. Kemarin, Tim Cobra berhasil menggulung pengedar pil koplo atas nama Devi Kurniawan. Ternyata setelah ditelusuri pelaku mendapatkan barang tersebut dari Lana, yang ternyata sebelumnya telah kami amankan karena kepemilikan kendaraan bodong.

“Satu unit Tim Cobra, saya tugaskan untuk rutin patroli menggunakan seragam sipil. tujuannya supaya pelaku kejahatan tidak curiga gerakan kami. Makanya pelaku bisa kami tangkap, karena kendaraan yang digunakan sudah ter-indentifikasi oleh kami. saya masih akan pastikan, apakah saat melakukan kejahatan dia yang menggunakan motor ninja tersebut atau orang lain,” terang Arsal.

Kasat Reskrim AKP Hasran Cobra yang juga selaku katim Cobra menyampaikan,
Lana mengaku membeli Ninja 250 cc dari media social Facebook seharga 23 juta rupiah. "Padahal, saya tau harga baru dari kendaraan ini masih diatas 60 juta Rupiah. Sudah pasti kendaraan ini adalah hasil tindak criminal, melihat perbedaan yang sangat mencolok dari harga motor tersebut. Tim Saya juga melakukan pengejaran karena motor itu sudah kami identifikasi pernah digunakan untuk melakukan kejahatan,” ujar Hasran. (Suatman )

Post a Comment

0 Comments