Bupati Thoriq : Dinamika Persoalan Disikapi Dengan Cara Fositif


Lumajang, Kabarejember.com
(5 Agustus 2019 ) -- Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, M.ML., mengungkapkan, kemunculan dan dinamika persoalan yang dihadapi, harus disikapi dengan cara yang positif. Hal itu, disampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi dengan OPD, terkait Sahabat PKK Kader Muda PKK Penggerak Desa, di Ruang Semeru Lantai 2 Kantor Bupati Lumajang, Senin (5/8/2019) pagi.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, M.ML., menyampaikan bahwa, pola pikir Sahabat PKK ini bukan untuk menyelesaikan semua masalah, tetapi mengindentifikasi masalah, kepekaan terhadap masalah dan melakukan langkah-langkah untuk supaya masalah ini sampai kepada orang yang menyelesaikan masalah.

"Ke depan harapan saya tahun 2020 semua program menjadi nyata dan hasilnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Semangat bekerja bersama-sama untuk menciptakan banyak inovasi," harapnya.

Sementara itu, Ketua TP PKK Kabupaten Lumajang, Hj. Musfarinah Nuryatin, M.Pd.,
menjelaskan, bahwa Sahabat PKK merupakan program yang lahir dari keinginan besar PKK Kabupaten Lumajang.

Tujuan dari Sahabat PKK adalah untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di desa/kelurahan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam menjawab permasalahan di desa/kelurahan, serta mewujudkan gerakan terstruktur dan berkelanjutan untuk mendukung program-program pemerintah benar-benar sampai ke masyarakat level terbawah (Rumah ke rumah).

"Kami berharap dukungan dari Bupati serta semua OPD se-Kabupaten Lumajang, karena program ini tidak lepas dari 10 program PKK," ujarnya.

Sementara itu, Anggota PKK Kabupaten Lumajang Pokja IV, Hariyono, memaparkan, bahwa Sahabat PKK Kader Muda PKK Penggerak Desa (KAMU PEDE) adalah anggota masyarakat desa yang memiliki pengetahuan, kemauan dan kemampuan untuk menggerakkan serta mendampingi masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian anggota yang dipanggil dengan Sahabat PKK.

"Sasaran Sahabat PKK yaitu, desa/kelurahan, terdapat 3-5 kader setiap desa/kelurahan tergantung dengan kebutuhan. Kriteria menjadi Sahabat PKK adalah perempuan, usia 20-39 tahun, dan harus punya komitmen," jelasnya.

Dijelaskan, ada tiga peran Sahabat PKK yaitu sahabat, promotor dan advokator. Sahabat artinya menjadi mitra bagi pemerintah desa, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang ada di desa, sahabat dan pendamping bagi masyarakat dan Sahabat PKK menjadi role model. Promotor artinya memotivasi masyarakat untuk menjadi masyarakat yang berdaya dan mandiri, serta mendorong dan menggerakkan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian keluarga.

Sedangkan advokator yang berarti dapat mewakili masyarakat yang membutuhkan bantuan atau pelayanan kepada stakeholder untuk peka terhadap kebutuhan masyarakat. ( Suatman )

Post a Comment

0 Comments