Lumajang, Kabarejember.com
(03 Agustus 2019) -- Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Lumajang, Drs. Yos Sudarso, MM., mengingatkan, agar pengelola dana perguliran PNPM-MPd tertib dalam membuat laporan setiap triwulan dan akhir tahun.
Hal itu disampaikan Yos Sudarso saat membuka Workshop Kelembagaan dan Pelestarian Pengembangan Aset PNPM-MPd Pasca Program Kabupaten Lumajang tahun 2019, di Wisata Pemandian Tirtowono Desa Jarit, Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang, Sabtu (03/07/2019) pagi.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Lumajang, membacakan sambutan tertulis Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, M.ML., yang intinya, bahwa kesinambungan PNPM-MPd Pasca program, diharapkan dapat membantu perekonomian masyarakat.
Oleh karena itu, untuk menjamin keberlangsungan kegiatan perlu adanya penjaminan kepastian hukum atas status kelembagaannya setelah pengakhiran.
"Regulasi dari pusat maupun Provinsi Jawa Timur tentang bentuk kelembagaan pengelola aset PNPM pasca program, berupa dana perguliran beserta suaranya belum ada. Tetapi, sudah tersirat dalam UU no.6 tahun 2014 tentang desa," jelasnya.
Tertib laporan setiap tribulan dan akhir tahun, untuk melaporkan hasil kegiatan, adalah sesuai permintaan pusat (Kemendesa PDTT) melalui Dinas PMD Provinsi Jawa Timur. "Diminta atau tidak ya harus dilaporkan ke Bupati melalui Dinas PMD Kabupaten," tegasnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lumajang, Syamsul Arifin, SP, MM., melaporkan bahwa maksud dan tujuan kegiata tersebut adalah sebagai pedoman dasar dan penetapan standar kerja bagi Badan Pengawas Unit Pengelola Keuangan (BP-UPK) untuk melindungi dan melestarikan asset UPK dan hasil kegiatan PNPM mandiri pedesaan lainnya, sebagai pedoman dasar pengawasan BP-UPK terkait dengan pengawasan ke UPK, menjadi pedoman dasar pengembangan BP-UPK terkait dengan penilaian kesehatan kelembagaan UPK dan Kelompok, serta menjamin terkelolanya dana beegulir agar tetap berdasarkan tujuan dan prinsip.
Workshop ini diikuti oleh BP-UPK berjumlah 60 orang, Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) berjumlah 60 orang, UPK berjumlah 60 orang, tim verifikasi berjumlah 40 orang, tim pendanaan berjumlah 40 orang, dan Camat se-Kabupaten Lumajang. ( Suatman )
0 Comments