Lumajang, Kabarejember.com
(17 Agustus 2019) -- Sejumlah 368 NAPI (Nara Pidana) Lapas Kelas II B Lumajang, mendapatkan remisi. Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, M.ML., menyerahkan Surat Keputusan Remisi Umum Kepada Narapidana Dan Anak Pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lumajang, Sabtu (17/8/2019) pagi.
Penyerahan remisi tersebut merupakan agenda rutin dari rangkaian kegiatan peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Bupati Lumajang menyampaikan ucapan selamat atas pemberian remisi kepada narapidana tersebut. "Kami mengucapkan selamat, terus semangat menjalani proses hidup yang akan terus berkembang, proses ini adalah bagian dari proses berkehidupan dan evaluasi diri," ujar Bupati.
Di sisi lain, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Yasonna Laoly dalam sambutan tertulis yang dibacakan Bupati Lumajang menyampaikan, bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang berhasil menunjukkan perbaikan prilaku dan meningkatkan kompetensi diri.
Yasonna Laoly juga berharap warga binaan selalu patuh dan taat kepada hukum dan norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada tuhan dan sesama manusia.
Sementara itu, Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II b Lumajang, Tohari, Amd IP. S.Sos, M.H., melaporkan, saat ini jumlah penghuni lapas sampai dengan 17 Agustus 2019 berjumlah 651 orang dengan rincian 525 Narapidana dan 126 remisi tersebut terdiri dari remisi 5 bulan sebanyak 25 orang, remisi 4 bulan sebanyak 44 orang, remisi 3 bulan sebanyak 99 orang, remisi 2 bulan sebanyak 100 orang dan remisi 1 bulan sebanyak 100 orang. Beberapa diantara yang diremisi pada hari itu ada juga yang langsung bisa menghirup udara segar di luar Lapas. ( Suatman )
0 Comments