Lumajang, Kabarejember.com
(24/07/2019) ---- Pagi itu, seorang warga Dusun Krajan Desa/Kec Pasrujambe Kab. Lumajang atas nama Dodik Dwi Tofan Rizal (25th) harus diamankan petugas yang berwajib.
Dodik diamankan dirumahnya jam 10.00 dan ditemukan 56 butir pil koplo serta uang hasil penjualan pil koplo sejumlah Rp. 1.575.00. barang bukti yang ditemukan langsung diamankan ke Mapolres Lumajang beserta tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengungkapkan, luar biasa masalah narkoba di Lumajang. hampir tiap hari ditangkap. Perlu ada kerjasama semua pihak untuk menghilangkan narkoba di Lumajang. dimulai dari keluarga, lingkungan dan sekolah bersama-sama menjaga pengaruh narkoba. jangan kasih ruang sedikitpun untuk narkoba.
“Saya tidak akan bosan-bosan untuk mengungkap dan menangkap transaksi narkoba diwilayah Lumajang tanpa pandang bulu karena saya ingin generasi penerus bangsa tidak dirusak oleh narkoba,” pungkas Arsal.
Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito SH menjelaskan, pelaku diketahui melanggar pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 th 2009 tentang kesehatan. "Sesuai undang undang yang berlaku di Indonesia, pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 1 milyar," tegasnya. ( Suatman )
0 Comments