Lumajang, Kabarejember.com
(18/07/2019) -----Seorang warga Dusun Krajan Desa Dawuhan Kecamatan Rowokangkung Lumajang diamankan petugas karena kepemilikan 346 butir pil koplo dengan berbagai merk.
Tersangka bernama Didik Cahyano (28th) di tangkap sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya sendiri. Dia tertangkap tangan pada saat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar.
Barang bukti yang ditemukan yakni 228 butir pil warna putih logo 'Y',
118 butir pil warna kuning logo 'DMP' dan uang hasil penjualan pil tersebut sebesar Rp. 100.000.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menjelaskan, kemarin Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil menangkap pelaku pengedar Pil Koplo di Dusun Krajan Desa Dawuan Kec Rowokangkung dan barng bukti yang dapat diamankan cukup banyak yakni 346 butir pil koplo dari berbagai merk.
“Saya tegas terhadap narkoba. Karena, saya tidak ingin generasi muda kita hancur akibat ulah pengedar narkoba yang mencekoki anak-anak muda kita dengan barang berbahaya tersebut. Dan saya himbau kepada orang tua, keluarga dan masyarakat agar mengawasi perilaku anaknya, agar keluarganya dan warganya tidak terjerumus mengkonsumsi narkoba,” terang Arsal.
Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito SH menjelaskan, pelaku diketahui melanggar pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 th 2009 tentang kesehatan. "Sesuai undang undang yg berlaku di Indonesia, pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 1 milyar. walaupun ancamannya cukup tinggi, tapi sepertnya tidak kapok-kapok juga. padahal hampir setiap hari saya tangkap,” ungkap Priyo. (Suatman)
0 Comments