Polres Jember Bekuk Pengedar dan Pengguna Sabu


Jember, kabarejember.com
Satresnarkoba Polres Jember berhasil mengamankan dua pelaku pengedar dan pengguna sabu-sabu, Jum'at (5 /07/ 2019). Pelaku bernama  Siti Lutfiah (32 ) warga Dusun Langsepan Desa Rowoindah Kecamatan Ajung,  Jember, dan Fahrul Ulum (32) warga Dusun Lor Gunung Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Lumajang. Kedua pelaku ditangkap di TKP  berbeda.

"Untuk Fahrul Ulum,  kami amankan dari TKP Patrang, sedangkan  Siti kami amankan di rumahnya di Ajung.  Fahrul dalam pengakuannya baru kali ini ditangkap, dan sudah 6 bulan menjadi pengedar. Sedangkan,  Siti ditangkap yang kedua kalinya," terang  Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo, SH. SIK. MH.

Menurut Kapolres, Fahrul  merupakan jaringan narkoba jenis sabu antar kota. Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku asal Lumajang ini, berupa 1 unit mobil mewah Toyota Camry, 4 paket sabu dengan berat 5,8 gram, uang tunai Rp 1.050.000, dan  dua unit Handphone.

Berikut pelaku Siti Lutfiah, polisi berhasil mengamankan 1 paket sabu dengan berat 1,6 gram, 1 set alat hisap atau bong, 2 buah pipet kaca, 1 buah skrop dari sedotan, 1 unit Handphone dan uang tunai sebesar Rp 2.150.000.

Kusworo  menjelaskan, keterkaitan kedua pelaku saat ini masih didalami. Karena, Fahrul merupakan pengedar dan yang akan dikembangkan untuk penyidikan lebih lanjut. "Untuk kedua pelaku kita kenakan dengan pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara denda Rp 1 miliar dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar .( Erwin )

Post a Comment

0 Comments