Lumajang, Kabarejember.com
(17 /07/2019 ) ---+- Pj. Sekda Kabupaten Lumajang, Drs. Agus Triyono, M.Si., mengingatkan kepada seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), agar tidak meminta mutasi pindah tugas. Demikian, isi sambutan Pj. Sekda saat bertindak sebagai inspektur upacara bendera 17--an di halaman Kantor Bupati Rabu (17/07/2019) pagi.
Menurut ketentuan, kata Pj. Sekda, CPNS baru boleh mengajukan mutasi pindah, setelah mengabdi selama 6 tahun.
Dalam kesempatan itu pula, Drs. Agus Triyono yang juga sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), mengungkapkan, dalam 5 tahun ke depan Pemerintah Kab. Lumajang akan menyelesaikan tenaga Non PNS. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018.
"Jadi, tenaga Non PNS mempunyai 2 kesempatan jika ingin tetap mengabdi pada negara, yakni dengan mengikuti seleksi CPNS atau seleksi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak)," ujarnya.
Menyinggung tentang ketentuan seragam Korpri, Pj. Sekda mengingatkan kepada seluruh ASN, agar mengenakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi ASN laki-laki harus dilengkapi dengan songkok (kopyah) warna hitam polos dan celana warna biru gelap (dongker). (Suatman)
0 Comments