Lumajang, Kabarejember.com
(19/07/2019)-----Laporan kasus illegal logging di kawasan hutan milik Perhutani di Dusun Krajan Desa Bago Kecamatan Pasirian Kab. Lumajang yang dilaporkan oleh perhutani (28/09/2018) , menjadi dasar Polres Lumajang melakukan penyidikan. Dan dari penyilidik akhirnya menetapkan 3 orang tersangka yaitu atas nama SIAPA ( 34 ), BUSIRI (35 th) dan MUHAMMAD ANDRI (25).
Untuk Tersangka Busiri dan Andri sendiri sudah tertangkap dalam kasus pencurian sapi sebelumnya di Desa Bades, Pasirian, Lumajang
Penangkapan tersangka Siapa (12/06) dilakukan dikawasan pantai Bambang Desa Bago. Dalam proses penangkapan pelaku terpaksa dilumpuhkan oleh Tim Cobra Polres Lumajang menggunakan timah panas karena berusaha melarikan diri saat mengetahui adanya petugas yang akan melakukan penangkapan atas dirinya.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengkonfirmasi penangkapan tersebut kalau tersangka Siapa dalam bidikan Polres Lumajang “akhirnya setelah beberapa bulan kami kejar, pelaku Siapa dapat kami tangkap. Percuma lari dari kejaran sang Cobra, pasti cepat atau lambat akan kami tangkap. saya peringatkan kepada orang-orang yang masih punya niat berbuat jahat, lebih baik cari pekerjaan yang halal, daripada hidup menjadi sampah masyarakat dan terus menerus dalam kejaran sang Cobra” ungkap Arsal
Kasat Reskrim yang juga selalu Katim Cobra AKP Hasran Cobra menyatakan” tersangka Siapa Sudah lama kami incer, tapi dia sangat lihai bersembunyi. tapi sepandai-pandainya Tupai melompat, pasti akan ada masa naasnya. Pelaku Siapa akhirnya bisa kami tangkap di pantai Bambang”ujar Hasran
Imam Suyuti administratur kehutanan wilayah Probolinggo, Situbondo dan Lumajang menyampaikan” area tugas saya yang paling rawan terjadinya illegal logging adalah wilayah Lumajang. Sedangkan diwilayah Lumajang yang paling rawan di daerah Desa bago. di daerah Desa Bago pernah hanya dalam waktu 4 bulan kerugian kami sampai Rp 2,4 milliar. dan kami yakin pelakunya adalah kelompok yang ditangkap oleh Tim Cobra ini. tentu sangat berterima kasih kepada Tim Cobra Polres Lumajang” ungkap imam
Data pelaku illegal logging yang sudah tertangkap yaitu :
1. SIAPA ( 34 th) alamat Dusun Krajan II Rt 03 Rw 05 Desa Bago Kec Pasirian Kab. Lumajang,
2. BUSIRI (35 th) Alamat Dusun Kkrajan Desa Bago kec Pasirian Kab. Lumajang
3. MUHAMMAD ANDRI (25th) Alamat Dusun Rekesan Desa Bago Kec. Pasirian Kab. Lumajang di Kawasan Hutan Milik Perhutani
Tindak pidana illegal logging menurut Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dirumuskan dalam Pasal 50 dan ketentuan pidana diatur dalam Pasal 78 dengan
Ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00. (Suatman)
0 Comments