Lumajang, Kabarejember.com
(11/07/2019). Langkah cepat dan tepat diambil Polsek Pasirian Polres Lumajang dalam penanganan ikan Paus berbobot lebih dari 1 Ton yang terdampar di Pantai Bambang sore tadi (Kamis, 11 Juli 2019). Petugas Kepolisian tersebut dibantu dengan warga sekitar mengubur bangkai ikan paus yang terdampar, mengingat selain hewan tersebut adalah hewan yang dilindungi juga mengantisipasi bau tak sedap karena bangkai tersebut mulai membusuk.
Penanganan ini dibenarkan Gigih Aribowo Kepala BPSL Denpasar, di bawah Kementrian Perikanan dan Kelautan. Pria yang membawahi wilayah Jawa Timur hingga Nusa Tenggara Timur tersebut mengatakan, bahwa hewan yang dilindungi sesuai Undang Undang yang berlaku tidak boleh dimanfaatkan.
“Paus adalah hewan yang dilindungi. Tindakan yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Lumajang bersama warga sekitar sangat tepat dengan mengubur bangkai paus yang telah mati yang terdampar di wilayahnya. Hewan yang dilindungi memang tidak boleh dimanfaatkan seperti dipotong ataupun diambil giginya," terang Gigih.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH kembali mengingatkan pentingnya menjaga ekosistem khususnya yang berada di lautan. Dilihat dari bangkai tersebut, kemungkinan mamalia terbesar di lautan tersebut telah mati beberapa hari yang lalu.
Hal ini mengindikasikan lautan sudah mulai tercemar sampah plastik, hingga mengakibatkan paus ini mati karena memakan sampah plastik. " Ini adalah peringatan agar kita tidak membuah sampah plastik sembarangan, karena butuh 100 tahun untuk bisa terurai,” tutup Arsal. (Suatman)
0 Comments