Lumajang, Kabarejember.com
(23/07/2019)----- Tim Cobra Sat narkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan warga Desa Umbul Kecamatan Kedung Jajang Kabupaten Lumajang. Ia adalah pemilikan obat obatan terlarang. Pelaku bernama Hendrik Hidayat (18) harus berurusan dengan pihak berwajib.
Pelaku berhasil ditangkap petugas di tepi Jalan Raya Slamet Riyadi (Pelita) Kelurahan Citrodiwangsan,Lumajang Kota sekitar pukul 20.00 WIB (21/7). Saat ditangkap, petugas berhasil menemukan 20 butir pil berwarna putih dengan logo ‘Y’. Pil tersebut adalah pil koplo siap edar, mengingat pelaku adalah pemakai sekaligus pengedar obat obatan haram tersebut di wilayah Kota Lumajang. Iapun harus digelandang ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengatakan, pihaknya akan terus mendalami kasus peredaran obat obatan terlarang di wilayah Lumajang. “Saya yakin pelaku yang berhasil kami tangkap semalam hanyalah pemain kecil, mengingat berulang kali Tim Cobra menangkap pelaku pengedar pil koplo namun obat obatan terlarang tersebut masih dengan mudah ditemukan di masyarakat. Akan saya dalami peredaran obat obatan, mengingat jika tidak segera terselesaikan maka generasi muda yang salah dalam pergaulan akan menjadi taruhan nya,” terang Arsal.
AKP Priyo Purwandito SH, Kasat Reskoba Polres yang juga memimpin penangkapan tersebut mengatakan menuturkan, sesuai perintah Kapolres, pihaknya tidak akan kendor memberantas obat obatan terlarang di wilayah hukum Polres Lumajang. "Kami juga tidak ingin generasi muda kita rusak karena barang haram tersebut. Jika memang memiliki informasi tentang peredaran obat obatan terlarang, jangan sungkan untuk menghubungi kami," ulasnya.
Sebagai catatan, tersangka diketahui melanggar pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 1 miliar Rupiah. ( Suatman/woko)
0 Comments