Lumajang, Kabarejember.com
(31/07/2019) ---- Dalam sehari Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil meringkus tiga pengedar pil koplo di TKP yang berbeda dengan modus yang sama yakni penyalahgunaan obat terlarang.
Tkp pertama di area pertokoan (Plaza) Lumajang Jl PB Sudirman Kec/Kab Lumajang, Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang menangkap Devi Kurniawan (24 ) warga Dusun Kedawung Desa Kedawung Kec. Padang Kab. Lumajang dan AR (18) Dusun Krajan Desa Tukum Kec. Tekung Kab. Lumajang. Tersangka ditangkap sekitar pukul 11.00 wib kemarin (30/07), dari tersangka diamankan pil koplo sejumlah 100 butir beserta uang hasil penjualan sebesar Rp. 300.000.
Untuk Tkp Kedua pada sekitar pukul 14.00, diamankan seorang pelajar berinisial AV (17th) warga Dusun Pondok Asri Desa Kedungrejo Kec Rowokangkung Kab. Lumajang diamankan di Di dalam ruangan 'jurusan Bengkel' SMK Negeri Tekung Dusun Krajan Desa Tukum Kec. Tekung Kab. Lumajang. Dari tangan pelajar ini ditemukan pil Koplo sejumlah 144 butir dan uang hasil penjualan sebesar Rp 10.000
Ketiga tersangka sudah diamankan ke Mapolres Lumajang beserta barang bukti untuk menjalani beberapa pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menjelaskan, hari ini baru saja Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang mengungkap 2 tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang di 2 Tkp yang berbeda. Telah ditangkap 3 orang tersangka dalam kasus ini dan salah satunya masih di bawah umur. " Saya tidak akan pandang bulu untuk kasus narkoba, entah kakek-kakek atau anak-anak, baik laki laki atau perempuan sama saja," paparnya.
“Saya tegas terhadap narkoba, karena saya tidak ingin generasi muda kita hancur akibat ulah pengedar narkoba yang mencekoki anak-anak muda kita dengan barang berbahaya tersebut. Saya himbau kepada orang tua, keluarga dan masyarakat agar mengawasi perilaku anaknya, keluarganya dan warganya agar tidak terjerumus mengkonsumsi narkoba,”. terang Arsal.
Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito SH menjelaskan, pelaku diketahui melanggar pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 th 2009 tentang kesehatan. "Sesuai undang undang yang berlaku di Indonesia, pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 1 milyar. walaupun ancamannya cukup tinggi, tapi sepertnya tidak kapok-kapok juga. padahal hampir setiap hari saya tangkap,” ungkap Priyo. ( Suatman )
0 Comments