Lumajang, Kabarejember.com
(16/07/2019 )--- Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, M.ML., menyampaikan nota penjelasan terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 dalam Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Lumajang di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Lumajang, Selasa (16/7/2019) pagi.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Drs. Samsoel Huda, M.Si., Bupati menyampaikan latar belakang perubahan APBD TA 2019, diantaranya, pembiayaan penggunaan SILPA di dalam APBD Tahun 2019 masih menggunakan estimasi, sehingga dengan selesainya pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018, maka penggunaan SILPA di APBD Tahun 2019 harus sesuai dengan SILPA 2018 yang sudah diaudit.
Hal lainnya, adanya ketetapan yang sudah pasti terkait dengan pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat sehingga APBD 2019 harus dilakukan penyesuaian. Adanya usulan atau masukan dari OPD, dan masyarakat/ kelompok masyarakat terhadap program/ kegiatan yang belum terakomodir di dalam APBD 2019, serta penyesuaian terhadap kondisi makro ekonomi nasional dan perubahan kebijakan fiskal nasional.
Bupati berharap, dengan adanya perubahan anggaran tahun 2019, APBD Kabupaten Lumajang lebih realistis, sehingga tidak ada permasalahan dalam pelaksanaan.
"Harapannya, APBD Tahun 2019 menjadi APBD yang sehat dan lebih realistis, sehingga tidak terdapat kendala dalam pelaksanaannya," jelasnya.
Bupati menjelaskan, perubahan APBD sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan. Hal itu, sesuai dengan Peraturan perundang-undangan, perubahan APBD dapat dilakukan hanya satu kali dalam satu tahun anggaran, kecuali dalam kondisi luar biasa. ( Suatman )
0 Comments