Jember, Kabarejember.com
----Bupati Jember bersama Ketua DPRD Kabupaten Jember menandatangani persetujuan bersama tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD 2019, Rabu, 31 Juli 2019.
Penandatanganan persetujuan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Jember di ruang sidang utama DPRD Jember.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, Dr. NNP. MARTINI G, SE, MM. itu hanya mengegendakan penandatanganan kesepakatan KUPA-PPAS.
Dalam pengantar sidang, Martini ini menyampaikan, hasil dari kesepakatan KUPA – PPAS Perubahan APBD Kabupaten Jember tahun 2019 ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jember no 9 tahun 2019.
“Dalam perencanaan dan penyusunan kebijakan umum anggaran telah mempertimbangkan perkembangan ekonomi makro,” kata Martini. “Yang meliputi diantaranya produk domistik regional, pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, dan inflasi,” imbuhnya.
Politisi PDIP ini menyatakan, Bupati telah mengajukan pembahasan materi KUPA serta PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019.
Pengajuan itu, masih terang Martii, telah ditindaklanjuti oleh DPRD dengan agenda pembahasan dalam rapat Badan Musyawarah pada tanggal 29 Juli 2019.
Sesuai hasil kesepakatan dalam badan musyawarah tersebut, lanjutnya, pembahasan materi KUPA PPAS dilaksanakan dalam rapat-rapat DPRD.
Materi telah selesai dibahas dan hasil pembahasan itu telah disepakati oleh Badan Anggaran dan Tim Anggaran Daerah Pemerintah Kabupaten Jember.
Selanjutnya, seperti diatur dalam pasal 156 ayat 1 Permendagri 21/4/2011, hasil pembahasan itu dituangkan dalam nota kesepakatan yang dilakukan bersama kepala daerah dan pimpinan DPRD dalam waktu yang bersamaan.
Sebagaimana hasil kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2019, kata Martini, bertujuan menjamin konsistensi dan kesinambungan kebijakan pembangunan antara perencanaan jangka panjang dan menengah.
Juga menyesuaikan asumsi-asumsi makro ekonomi, asumsi pendapatan belanja daerah, dan pembiayaan dalam APBD tahun anggaran 2019. “Memantapkan koordinasi dan sinkronisasi arah kebijakan pembangunan antara pemerintah pusat, propinsi, dan kabupaten,” imbuhnya. (mul/mia/hms)
0 Comments