Lumajang Kabarejember.com
Gejing alias Edi Sulistyo (57) warga Dusun Sumberejo RT 01 RW 02 Desa Sumberejo Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang akhirnya mendekam di terali besi Polsek Candipuro. Ia mendekam di terali besi lantaran laporan Bambang Haryanto (59) warga Dusun Sumberejo RT 04 RW 01 Desa Sumberejo Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang dengan No LP/30/VI/2019/Jatim/Res Lumajang Polsek Candipuro, 13 Juni 2019.
Gejing (terlapor) ditangkap pada saat berada di rumah Horman di Dusun Sumberejo RT 01 RW 02 Desa Sumberejo Kecamatan Candipuro, Senin, 1 Juli 2019 pukul 20.00 Wib.
Saat ini, Gejing menjalani pemeriksaan di Polsek Candipuro. Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa mobil sedan Proton Wira 1,5 ML TH 2007 warna biru Nopol N 1321 YN. Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian Rp 40 juta.
Modus operandinya, Bambang Haryanto menyuruh menjual mobil kepada Gejing dan ternyata mobil digadaikan dan uangnya tidak diberikan kepada Bambang, sehingga patut diduga kasus ini mengandung unsur pidana penipuan dan penggelapan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara (Woko)
0 Comments