Lumajang, kabarejember.com
(19Juni 2019) --- Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati, M. Si., menghadiri Rapat Paripurna II, di ruang rapat Paripurna DPRD Kab. Lumajang, Rabu (19/06/2019).
Rapat tersebut, merupakan lanjutan rapat penyampaian nota penjelasan Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 yang disampaikan Bupati Lumajang pada Senin lalu (17/06/19).
Rapat kali ini, dipimpin Wakil Ketua DPRD Kab. Lumajang, Drs. Samsoel Huda, M.Si., dengan agenda, penyampaian pendapat Badan pembentukan Peraturan Daerah (Perda), penyampaian pendapat Badan Anggaran. Agenda lainnya, penyampaian pandangan umum fraksi - fraksi terhadap pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2018.
Pada kesempatan tersebut, Anggota Badan Pembentukan Perda Kab. Lumajang, Amin., menyampaikan pendapat terkait Badan pembentukan perda terhadap rancangan peraturan Daerah tentang laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2018.
Ia mengatakan, bahwa, Pendapat Badan pembentukan peraturan daerah tersebut, merupakan hasil pembahasan dan pengkajian terhadap rancangan Perda tentang laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kab. Lumajang 2018.
"Untuk itu, pengkajian dan telaah Badan Pembentukan Peraturan Daerah terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2018, telah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dan layak dibahas lebih lanjut," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Badan Anggaran DPRD Kab. Lumajang, Nur Hidayati, M.Si., menyampaikan pendapat Badan anggaran DPRD Kab. Lumajang.
Dikatakan, bahwa hasil telaah pembahasan laporan pertanggung jawaban APBD 2018 secara Kualitatif dan kuantitatif telah memenuhi peraturan Perundang Undangan yang berlaku.
"Untuk Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lumajang berpendapat bahwa rancangan LPJ pelaksanaan APBD 2018 layak untuk dibahas pada tahapan berikutnya," jelasnya.
Pandangan Umum Fraksi-fraksi, diwakili oleh Fraksi Keadilan dan Pembangunan DPRD Lumajang, bahwa Nota Penjelasan yang disampaikan oleh Bupati pada Rapat Paripurna sebelumnya dapat dipahami dan akan dilakukan pembahasan lebih rinci. (Suatman )
0 Comments