Polsek Sukodono Berhasil Ungkap Kasus Penjambretan





Lumajang, kabarejember.com
( 23 Juni 2019) -jajaran Reskrim Polsek Sukodono berhasil mengungkap kasus penjambretan yang menimpa Wahyuning Murniati (wanita, 30 th) warga Perumahan Wonorejo Indah Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang yang terjadi pada tanggal 3 Juni 2019.

Korban langsung melaporkan kejadian yang berlokasi di Desa Bondoyudo ini ke Polsek Sukodono. Mendapat Laporan, Jajaran Sat Reskrim Polsek Sukodono melakukan penyelidikan mendalam mulai dari olah TKP, Selanjutnya bergerak ke jalur yang dilalui oleh pelaku, dengan mencari keterangan dari warga-warga sekitar. Dari penyelidikan yang dilakukan, informasi akurat di peroleh dari seorang warga yang namanya minta dirahasiakan.

  Akhirnya, dugaan pelakupun mengarah kepada Muhammad Taufik (pria, 24 th) warga Desa Grati Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang.

  Benar saja, setelah didatangi serta diintrogasi oleh petugas, iapun mengakui perbuatan penjambretan tersebut. Ia pun langsung digelandang ke Mapolsek Sukodono untuk dimintai keterangan pada hari jumat tanggal 21 juni 2019 jam 20.30 wib.

  Kapolres Lumajang AKBP DR Mihammad Arsal Sahban SH SIK MM MH membenarkan penangkapan ini. "Jambret merupakan kejahatan yang meresahkan bagi masyarakat. karena proses jambretnya menciptakan trauma bagi korbannya, bahkan korban bisa saja terluka parah. Saya akan intensifkan patroli tim Cobra Polres Lumajang untuk mengamankan Lumajang. saya juga berharap agar Satgas Keamanan Desa rutin berpatroli setiap hari di desanya dengan mengajak masyarakat desa secara bergiliran," ungkap Arsal.

  Ditempat lain, AKP Bambang selaku Kapolsek Sukodono mengatakan pelaku telah melanggar undang undang yang berlaku atas kasus tersebut. "Berdasarkan hukum yang berlaku, tersangka dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal selama 7 tahun penjara. kami akan dalami apakah dia bekerja sendiri atau berkelompok," tegas Bambang.
(Suatman)

Post a Comment

0 Comments