Lumajang, kabarejember.com
(26/06/2019) ---Anggota Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Pasirian menerima penyerahan seorang warga dari warga Desa Bago Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang. Seorang warga tersebut diserahkan bernama Dwi Retno ( 56) mengaku berasal dari Desa Gunung Eleh Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Penyerahan ini sendiri bermula dari Dwi Retno yang telah menginap selama dua hari di rumah Tuhan (39) warga Desa Bago Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang dan mengaku memiliki perusahaan tambang batu bara di Kalimantan. Selain itu, pelaku juga mengaku memiliki simpanan uang di Bank sebanyak lima belas miliar rupiah.
Selanjutnya, korban pun diajak pergi ke Bank BNI dengan tujuan untuk mencairkan uang milik pelaku. Di tengah perjalanan, pelaku meminta KTP korban dengan alasan untuk membuka tabungan milik pelaku. Tak sampai disitu, pelaku pun juga meminta uang tunai sebesar Rp. 1.900.000 dengan alasan mempermudah dalam pencairan.
Korban yang mulai curiga karena ada permintaan tersebut. Lalu meminta tolong Fauzan (27 ) Kepala Dusun Krajan III untuk melaporkan ke Mapolsek Pasirian. Setelah diinterogasi secara mendalam oleh petugas, pelaku mengakui bahwa ia telah berbohong atas kepemilikan perusahaan tambang serta simpanan uang hingga ratusan miliar tersebut.
Ia juga mengakui bahwa kepemilikan perusahaan tambang dan uang miliaran hanyalah cara agar korban masuk dalam perangkapnya.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga mengakui praktik penipuan ini bukan yang pertama dilakukan. Tapi, pelaku juga praktikan di sejumlah wilayah di Kecamatan Kademangan Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH yang dikonfirmasi melalui sambungan telpon mengatakan pihaknya akan mendalami kasus ini secara mendetail. “Sejauh ini Dwi Retno adalah tersangka tunggal. Namun demikian, saya akan mendalami kasus ini secara mendetail sebab ada kemungkinan mereka ini memiliki jaringan yang cukup luas di luar sana. Ini termasuk kasus yang unik, mengingat pelaku berani mengaku memiliki perusahaan tambang di Kalimantan dan bahkan memiliki simpanan uang hingga ratusan miliar rupiah," ungkap Kapolres.
“informasi sementara belum ada kerugian terhadap korbannya, tapi tetap dapat di pidana. Seseorang yang mencoba melakukan kejahatan, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri maka bisa dikenakan pidana sesuai pasal 53 KUHP,” ujar Arsal.
Selain itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra menuturkan Tim Cobra akan mendalami serta berkoordinasi dengan pihak terkait. “Kami akan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Probolinggo Kota mengingat dalam pernyataan nya, tersangka juga mengaku pernah melakukan kejahatan serupa di wilayah tersebut” Tandas pria yang juga menjabat sebagai Katim Cobra. ( Suatman)
0 Comments