Lumajang, kabarejember.com
(14/06/2019) ---Bisnis tambak udang yang berujung pembunuhan ini mulai muncul fakta baru yang dapat diungkap kepolisian dibalik kasus “Suami menggadaikan Istri” beberapa waktu lalu.
Di sini, polisi mendapat pengakuan dari Hartono bahwa Hori meminjam uang sejumlah Rp 250 juta untuk membuka usaha tambak udang dan bekerja sama dengan Hartono.
Hartono menjelaskan, bahwa Hori menjanjikan uang sejumlah Rp 5 juta per bulan sebagai keuntungan kerja sama tambak udang mereka berdua. Namun, Hartono mengatakan tidak pernah menerima uang sepeserpun dari hasil kerjasama mereka berdua.
Hartono yang menekan Hori untuk segera mengembalikan uang yang dipinjamnya membuat Hori geram. Disitulah timbul niat Hori untuk membunuh Hartono. Hori mencari kesempatan untuk segera mengeksekusi Hartono di pematang sawah. saat Hori melihat seseorang yang merasa ditunggunya selamaini, Hori langsung saja menebas orang tersebut dengan sebilah celurit yang menyebabkan luka fatal sehingga korban langsung meninggal.
Hori yang ketakutan langsung saja menyerahkan diri ke pihak kepolisian karena yang dibunuhnya adalah sanak famili nya sendiri dan bukan Hartono
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH berpendapat bahwa berdasarkan yang ditangkap, Hori meminjam uang sebesar Rp 250 juta kepada Hartono dengan maksud ingin bisnis tambak udang bersama Hartono dengan jaminan uang Rp 5 juta perbulannya sebagai hasil keuntungan. Setelah beberapa saat Hartono tidak kunjung mendapat uang keuntungan hasil usaha tersebut. Lalu, dirinya mendesak Hori untuk segera mengembalikan uang yang dia pinjam sebelumnya.
Kesal dengan desakan Hartono, membuat Hori hilang kesabaran dan berniat membunuh Hartono namun salah sasaran dan menyebabkan saudaranya sendiri terbunuh,” papar Kapolres. (Suatman)
0 Comments