Lumajang, kabarejember.com
(18/06/2019) --- Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang kembali ungkap peredaran Narkotika di Lumajang. Dua orang tersangka berinisial AF (17 Th) Alamat Dusun Lembenah Desa Ledok Tempuro Kec Randuagung Kab Lumajang dan AGUNG WAHYUDI BIN. SANAN (20 Th) Alamat Dusun Glebeg Desa Ranuwurung Kec Randuagung Kab Lumajang.
Keduanya ditangkap petugas karena kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram.
Merekadigelandang di depan rumah AF di Dusun Lembenah Desa Ledok Tempuro Kec Randuagung Kab Lumajang karena tertangkap tangan pada saat kedapatan melakukan permufakatan jahat membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli serta menyimpan, memiliki, menguasai dan atau menyediakan serta menggunakan Narkotika jenis sabu.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menuturkan, pihaknya tak akan melunak dan tak kan pandang bulu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lumajang. "Saya lebih tega melihat pelaku meringkuk di balik jeruji besi, ketimbang harus merusak ribuan penerus generasi bangsa," ungkap Arsal.
Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Priyo Purwandito SH mengatakan, pelaku melanggar Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI No. 35 th 2009. pelaku akan mendapat ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar karena memang terbukti menyimpan, mengedarkan dan juga menggunakan narkotika tersebut.( Suatman
0 Comments