Jember, kabarejember.com Kabar terbaru, kasus dugaan korupsi yang terjadi di dua instansi Pemkab Kabupaten Jember, setelah penggeledahan 2 kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD ) Pemkab Jember, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memastikan segera memanggil saksi adanya dugaan penyelewengan pembangunan pasar di Kabupaten Jember. Namun sejauh ini kejaksaan belum memaparkan saksi-saksi dalam kasus tersebut.
Menurut Kepala seksi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Agus Budiarto, dari hasil penggeledahan itu, kejaksaan menemukan beberapa alat bukti dalam proyek pembangunan pasar di Kabupaten Jember. Untuk sementara Kejari Jember masih mempelajari dokumen yang telah disita kemarin. Berdasarkan dokumen itu, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi terkait proyek tersebut.
Dia menjelaskan, dalam penyidikan saat ini masih belum banyak saksi yang dimintai keterangan, adanya penyitaan dokomen itu sebagai dasar pengembangan pemeriksaan saksi.
Menurut rencana, pemeriksaan saksi-saksi itu akan dimulai Senin pekan depan. Dia menjelaskan dalam revitalisasi pasar di Kabupaten Jember ada 12 pasar tradisional yang dilakukan revitalisasi. Namun dia, belum memastikan, berapa jumlah pasar yang diduga terjadi penyelewengan. "Dari masing-masing ke 12 pasar itu, anggaran berbeda-beda antara Rp 7 miliar hingga Rp 9 miliar rupiah," papar Agus.
Sebelumnya, Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Negeri Jember menggeledah sejumlah ruang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Jember, Kamis (20/Juni /2019). Keduanya adalah ruang Unit Layanan Pengadaan, ULP, Barang dan Jasa Bagian Pembangunan Pemkab Jember dan Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jember. Kantor ULP berada di kompleks kantor Pemkab Jember di Jl Sudarman, sedangkan Kantor Disperindag berada di Jl Kalimantan Jember. (Mia/iza)
0 Comments