Tim Cobra Polres Lumajang Razia Pengedar Miras Ilegal



Lumajang, Kabarejember.com
(17/05/2019)---Tim Cobra Polres Lumajang ringkus pelaku pengedar miras tanpa ijin di 2 Tkp yang berbeda.  Sedikitnya, 120 botol miras dari berbagai merk diamankan petugas dari tangan tersangka. Dua tersangka  dibawa Tim Cobra Polres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Lumajang.

Berdasarkan  Pasal 3 ayat (1) Perpres 74/2013 dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan (Pasal 4 ayat (4) Perpres 74/2013) bahwa Minuman beralkohol hanya dapat diperdagangkan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin memperdagangkan minuman beralkohol sesuai dengan penggolongannya.

Adapun Tkp nya antara lain :
1. Di toko Ds. Karangsari Kec. Sukodono Kab. Lumajang
Dengan tersangka atas nama BUANG ( 57 th) alamat Ds. Karangsari Kec. Sukodono Kab. Lumajang
Barang bukti yang diamankan yakni 7 Dos anggur merah atau 84 botol anggur merah.


2. Di toko Ds. Kutorenon Kec. Sukodono Kab. Lumajang
Dengan tersangka atas nama SUSILOWATI ( 42 th) alamat Ds. Kutorenon Kec. Sukodono Kab. Lumajang
Barang bukti yang diamankan yakni  3 Dos anggur merah atau 36 botol anggur merah

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menerangkan “ operasi Pekat Semeru 2019 masih berlanjut yang masih berfokus pada pemberantasan miras. Hari ini Tim Cobra Polres Lumajang berhasil mengungkap 2 Tkp peredaran Miras. Ditemukan 120 botol miras dari berbagai merk di kedua lokasi tersebut. Saya akan terus genjar menumpas miras karena miras sangat berbahaya bagi generasi muda kita” Terang Arsal.

Kasat Reskrim AKP Hasran Cobra menyatakan “saya selaku Katim Cobra tanpa henti akan mengungkap kasus peredaran Miras di Lumajang. miras harus kita berantas di Lumajang demi kelangsungan generasi penerus kita di masa depan. Jika semua generasi penerus bangsa dirusak maka siapa yang akan membawa negeri ini kearah yang lebih baik lagi” ujar Hasran Cobra yang juga selalu katim cobra. (Suatman)

Post a Comment

0 Comments