PPDB TK, SD, SMP Mengacu Pada Permendikbud 51 tahun 2018



Jember, kabarejember.com
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Dr. H. Edy Budi Susilo, MSi menjelaskan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD, SMP Negeri, SMA, SMK Kabupaten Jember tahun ajaran 2019/2020 menggunakan Permendikbud 51 tahun 2018.
"Untuk PPDB tahun 2019 kita mendasarkan kepada Permendikbud nomor 51 tahun 2018, yang mengatur tentang jalur jalur PPDB," terangnya saat Sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru yang bertempat di Aula Dinas Pendidikan, Senin 27 Mei 2019.
Jalur yang dipakai ada tiga jalur utama. Untuk PPDB TK dan SD hanya memakai 2 jalur utama, yakni jalur perpindahan orang tua sebesar 10 persen dan jalur zonasi kewilayahan sebesar 90 persen.
Untuk PPDB SMP menggunakan tiga jalur plus. Pertama, jalur perpindahan orang tua 5 persen. Kedua, jalur prestasi 5 persen, dan ketiga jalur zonasi murni melalui daring 90 persen. Ada jalur tambahan, yakni jalur kelas prestasi olahraga untuk dua SMP di Jember yakni SMPN 1 Jember dan SMPN 7 Jember.
"Untuk jalur online itu sudah jelas melalui faktor jarak. Misalnya siswa rumahnya Jalan Kertanegara ingin daftar SMA 2 Jember maka dimasukkan ke laman pendaftaran nomer KK-nya, nanti akan tertera sendiri jumlah jaraknya, dan itu ada aplikasi sendiri seperti google maps," jelas Edy.
Edy Budi berharap sosialisasi PPDB tahun ini dapat betul-betul dipahami oleh panitia kabupaten maupun panitia sekolah.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Jember Drs. Lutfi Isa Anshori, MM,. menjelaskan, untuk PPDB SMA banyak perubahan dibandingkan tahun sebelumnya.
Salah satunya tentang jalur zonasi murni.
Sesuai dengan Permendikbud nomor 51 tahun 2018, zonasi dibagi menjadi tiga zona di Jember. Info selengkapnya di website ppdbjatim.net.
Pendaftaran jalur online dari jalur zonasi, ada 70 persen untuk zonasi murni. Dengan rincian 50 persen dari rangking berdasarkan jarak dari rumah ke sekolah, dan 20 persen dari rangking berdasarkan ujian nasional.
"Hal ini bertujuan untuk mengakomodir siswa yang nilainya bagus, tetapi ingin sekolah yang sedikit jauh dari tempat tinggal tetapi masih dalam satu zona, dan adanya sebuah pemerataan siswa dan nilai," ungkapnya.
Sedangkan jalur offline 10 persen untuk jalur prestasi dan jalur perpindahan orang tua. Dan, paling baru di tahun ini ada jalur khusus lintas zona.
Misalnya ada siswa rangking satu kabupaten dan rumahnya terpencil. Ini bisa lintas zona mengikuti jalur prestasi, dengan kuota 2 persen dari masing-masing sekolah," jelas Lutfi.
Khusus untuk PPDB SMA tidak ada zonasi. "Jadi murni menggunakan nilai UN, karena SMK full bisa lintas zona," paparnya.
Diharapkan kepada seluruh perwakilan yang mengikuti sosialisasi, informasi ini dapat disosialisasikan kepada siswa-siswi. (Mia/Mul/hms)

Post a Comment

0 Comments