Lumajang, Kabarejember.com
(16/05/2019)---Sekitar pukul 19.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Candipuro telah berhasil menangkap WAYAN SUGITE bin BAGONG ERIK RAHMAN HAKIM (20) Di dalam rumahnya yang terletak di Dusun Sukosari Desa Sumberwuluh Kec. Candipuro Kab. Lumajang.
Ditangan tersangka ditemukan 65 butir pil warna putih logo 'Y' dan uang sejumlah Rp. 40.000. Tersangka beserta BB dibawa Polsek Candipuro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut karena mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menjelaskan “tidak ada habisnya peredaran Narkotika di wilayah Lumajang namun kami juga tidak akan lelah menumpas pelanggaran pelanggaran semacam ini. Kali ini anggota Polsek Candipuro berhasil mengamankan seorang warga asal Dusun Sukosari yang tertangkap tangan memiliki 65 butir pil warna putih logo 'Y' dirumahnya.
" Tersangka tersebut atas nama Wayan seorang pemuda yg masih berumur 20 th namun sudah harus berurusan dengan pihak berwajib karena kepemilikan barang haram tersebut,” pungkas Arsal.
Kapolsek Candipuro Akp Ernowo menyatakan “sesuai instruksi Kapolres untuk semua Polsek wajib mengungkap kasus penyakit masyarakat. salah satunya narkoba. Alhamdulillah, kami bisa mewujudkan harapan Kapolres Lumajang,” ucap Ernowo
Perlu di ketahui bahwa selama 12 hari mulai tanggal 15 mei sampai dengan 26 mei 2019, di jajaran polda Jawa Timur sedang dilaksanakan Operasi Pekat Semeru 2019 dengan sasaran penyakit masyarakat seperti Premanisme, Prostitusi, Pornografi, Judi, Handak serta penyalahgunaan narkoba dan miras.
Tersangka akan dijerat pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara selama 10 tahun kurungan. ( Suatman)
0 Comments