Lumajang, Kabarejember.com
(20/05/2019)----Seorang petani bernama ASMAD BADRUL HUSEN (22) asal Dusun Sentono Desa Krai Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang harus ditangkap petugas karena kepemilikan pil Koplo.
Pada hari minggu tanggal 19 mei 2019 Sekitar Pukul 13.00 Tsk Asmad ditangkap di rumahnya karena tertangkap tangan memiliki 276 butir pil warna putih logo 'Y'.
Semua barang bukti disita dan tersangka harus digelandang ke Mapolres Lumajang karena mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menegaskan bahwa penangkapan tersebut pihaknya akan tegas terhadap pengedar Narkoba. "Bagaimanapun mereka menyembunyikan aksinya, pasti akan kami ungkap. Kami punya alat dan strategi untuk mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba," ujar Arsal.
Kapolres tegaskan terhadap narkoba, kata dia, karena pihaknya tidak ingin generasi muda hancur akibat ulah pengedar narkoba yang mencekoki anak-anak muda dengan barang berbahaya tersebut." Saya himbau kepada orang tua, keluarga dan masyarakat agar mengawasi perilaku anaknya, keluarganya dan warganya agar tidak terjerumus mengkonsumsi narkoba,” ujar Arsal kembali dengan geram.
Kapolsek Yosowilangun AKP Hari SH menjelaskan, bahwa tersangka adalah seorang petani namun tidak disangka dirinya juga sebagai pengedar Pil Koplo. Terlihat saat ditemukan barang bukti sudah dikemas dalam paket paket kecil yang siap jual. "Saya akan perketat pengawasan agar narkoba tidak masuk kewilayah saya,” terang Hari.(Suatman)
0 Comments