Lumajang, Kabarejember.com
Dini hari itu (Kamis, 15 Mei 2019) sekitar pukul 00.15 wib, Tim Cobra Polres Lumajang menangkap seseorang karena terlibat dalam perjudian jenis togel. Ia adalah Mulyadi alias Saturi (Laki laki, 59 Th) warga Desa Sukosari Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang yang harus berurusan dengan petugas kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Cobra Polres Lumajang, Tersangka di tangkap seusai melayani seseorang yang melakukan pembelian nomor togel tersebut. Tersangka pada saat ditangkap telah menerima uang dari pembeli dan tersangka sedang melakukan perekapan pembelian angka togel tersebut. Dalam pengakuan nya, ia melakukan pengiriman nomor penombok togel kepada bandar menggunakan Hand Phone miliknya. Tersangka juga mengaku menyetorkan hasil perekapan togel lewat Hp miliknya kepada tersangka lain atas nama Ripin yang beralamat Desa Sukosari Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang. Ripin sendiri hingga saat ini dinyatakan sebagai DPO oleh Polres Lumajang.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan berbagai macam barang bukti, diantaranya : Uang tunai sebesar Rp. 129.000,00 yang mana merupakan uang hasil judi togel, 2 lembar kertas yang berisikan rekepan angka pembelian togel, serta 1 buah HP merk Nokia warna hitam yang digunakan pelaku sebagai alat untuk merekap hasil perjudian togel. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya, pelaku sendiri digelandang ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH, SIK, MM, MH menyatakan siap memberantas penyakit masyarakat maupun kasus kriminalitas dalam operasi pekat 2019 “Saya akan pimpin langsung Tim Cobra Polres Lumajang untuk membersihkan penyakit masyarakat maupun kriminalitas dalam operasi pekat Semeru 2019 ini. Saya tak akan pandang bulu dalam menindak siapapun yang melanggar hukum,” tegas Arsal.
“Apalagi Tim Cobra dini hari tadi menangkap perjudian jenis togel yang jelas-jelas sudah dilarang melalui pasal 303 KUHP, ini adalah kebiasaan buruk masyarakat yang menjudikan uang nya dan menunggu keberuntungan untuk mendapatkan kelipatan uang yang telah ia serahkan. Saya akan terus tangkap para pelaku perjudian seperti ini hingga bandarnya sekalian akan saya tangkap. Lumajang adalah kota santri, jadi saya tidak ingin ada judi di Lumajang,” ungkap Arsal kembali.
Kasat Reskrim AKP Hasran Cobra menyatakan, pihaknya siap sebagai penjuru terdepan melaksanakan kebijakan Kapolres. “ Saya selaku Katim Cobra yang ditunjuk oleh Kapolres, siap sebagai penjuru terdepan melaksanakan kebijakan Kapolres Lumajang. Perlu diketahui perjudian jenis togel sendiri telah dilarang oleh pemerintah Indonesia yang telah diatur dalam pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal selama 10 tahun penjara. Untuk itu, saya akan ungkap semua jenis perjudian di Lumajang,” ungkap Hasran Cobra.
BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN :
1. Uang sebesar Rp. 129.000.- (Seratus dua puluh sembilan ribu rupiah)
2. (satu) buah bulpoin warna hitam merek honaga.
3. 2 (dua) lembar kertas yang berisikan rekepan angka pembelian togel.
4. 1 (satu) buah Hand Phone merek nokia warna hitam kombinasi abu-abu yang berisikan hasil repakan pembeli yang sudah terkirim melalui via sms kepada (DPO) An. RIPIN.(Suatman)
0 Comments