Pemuda Dibawa Umur ditangkap Tim Cobra




Lumajang, kabarejember.com
Patroli yang dilakukan  Tim Cobra saat menuju ke sasaran penggeledahan kampung di Desa Sawaran Lor berhasil menangkap seorang pemuda di bawah umur. Berawal dari itu petugas melihat seorang pemuda yang mencurigakan. Pemuda itu diketahui berinisial EP, lalu didatangi Tim Patroli Cobra. Begitu regu patroli mendekat, pemuda tersebut langsung tancap gas lalu menabrak salah satu motor tim cobra hingga menyebabkan kedua motor terjatuh.

  Tak kehabisan akal, pemuda tersebut kemudian melarikan diri dengan cara berlari hingga menabrak beberapa lapak para penjual di pasar Klakah. Tim Cobra dan masyarakat sekitar mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap. Dari penggeledahan itu, berhasil ditemukan celurit ukuran kecil di balik jok motor pelaku. Selain itu kendaraan yang dikendarai pelaku tidak dilengkapi  surat-surat.

  Dalam pernyataan nya, Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH saat di lokasi kejadian menerangkan bahwa adanya dugaan lain atas penemuan senjata tajam tersebut. “ Melihat sepintas ada i celurit kecil seperti ada bercak darah. Akan kami lakukan pemeriksaan labfor, apakah bercak darah ini merupakan darah manusia ataukah darah binatang. Karena kalau bercak darah ini adalah darah manusia berarti pelaku sempat melukai orang lain dan kemungkinan lain juga pernah melakukan aksi begal,” tegasnya.

  Lebih lanjut, pria lulusan Akpol 1998 yang membentuk satuan Tim Cobra sangat menyayangkan anak dibawah umur membawa-bawa senjata tajam “Yang sangat kami sayangkan, beberapa pelaku yang kami amankan karena kepemilikan clurit merupakan anak dibawah umur. Kalau sampai hasil labfor membuktikan adanya bercak darah manusia di cluritnya, berarti Ada degradasi moral yang sangat luar biasa bagi generasi muda kita, karena tak memiliki sisi kemanusiaan, dengan mudah melukai orang lain tanpa memiliki rasa bersalah. Di umur yang sangat belia mereka sudah memiliki sifat yang bengis” tutupnya.

  Selain itu, Kabag Ops Polres Lumajang Kompol Eko Hari Suprapto SH yang ikut melakukan penangkapan mengatakan “saya ikut menangkap pelaku. sepertinya dia juga menggunakan narkoba. karena saat ditangkap dia seperti orang linglung, sehingga untuk sementara kami titipkan di tahanan Polsek Klakah,"  ungkap Hari.

Pelaku terancam dua pasal sekaligus, yakni kepemilikan senjata tajam yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 th. 1951 dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara serta pasal 480 tentang penadah barang curian
dengan ancaman 4 tahun penjara. (Suatman)

Post a Comment

0 Comments