Lumajang, kabarejember.com
(Rabu, 29 Mei 2019), Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH memimpin rekonstruksi penemuan rumah produksi petasan atau biasa disebut mercon di Desa Curah Petung Kecamatan KedungJajang. Pada penggrebekan oleh petugas berhasil diamankan dua orang bernama I.R (23 th) dan M.W (25 th). Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita 309 mercon dari berbagai ukuran serta 22 bungkus bahan baku pembuatan mercon seperti sumbu dan bubuk mesiu.
Dari Hasil rekonstruksi, kedua pelaku tidak saling mengenal, dan masing-masing memproduksi petasan secara mandiri, walau rumah keduanya terpaut hanya kurang lebih 200 meter.
M.W menyembunyikan hasil petasannya di kandang kambing belakang rumahnya dengan dimasukkan kedalam karung. sedangkan I.R menyembunyikan hasil petasannya di samping lemari pakaiannya. keduanya memproduksi petasan seorang diri di rumah masing-masing.
Dalam pernyataan nya seusai kegiatan tersebut, Kapolres Lumajang mengatakan akan memberantas peredaran bahan peledak khususnya petasan di wilayah Lumajang. “Produksi petasan secara home industri selain membahayakan bagi diri sendiri, juga dapat membahayakan orang lain. Hari minggu kemarin baru saja di kediri ada yang tewas karena memproduksi petasan. saya tidak akan membiarkan ada warga Lumajang menjadi korban akibat memproduksi petasan. untuk itu kami akan bertindak sebelum adanya korban jiwa,” ungkap Arsal.
Kasat Reskrim Hasran Cobra mengatakan “saya akan memberantas peredaran bahan peledak khususnya petasan diwilayah Lumajang. Sudah banyak korban jiwa akibat petasan. dan sudah berulang-ulang kami sampaikan kalau petasan dilarang oleh hukum” ujar hasran yang juga sebagai katim cobra
Seperti diketahui pada hari minggu (26/5/2019) di Kabupaten Kediri 1 orang tewas dan 2 orang luka serius akibat memproduksi petasan. Ledakan petasan itu mengenai Budi (45) yang sedang meracik petasan. Ledakan petasan itu membuat luka bakar di sekujur tubuhnya sehingga tewas seketika. dua orang temannya Dwi (47) dan Sumaji (47) juga terluka cukup serius akibat ledakan petasan tersebut.
Sebagai catatan, keduanya akan terjerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 yang berbunyi, tanpa hak membuat, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan dan mempergunakan bahan peledak untuk membuat petasan, dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (Suatman)
0 Comments