Kapolres Lumajang Berjanji Akan Kejar Kartel Narkoba di Wilayah Lumajang




Lumajang, KaJe
Pagi itu (Senin, 13 Mei 2019)--- Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH memimpin langsung kegiatan rilis penangkapan pengedar sekaligus pemakai shabu di Dusun Laspoleng Desa Selokgondang Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang. Kapolres yang juga didampingi Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito SH tersebut juga mendatangkan pelaku atas nama Sunaryo (pria, 39 th),Warga Desa Selokgondang Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang.

  Dalam rilis tersebut, juga dibeberkan bahwa pelaku telah memiliki barang haram tersebut seberat 16.78 gram yang mana disembunyikan oleh pelaku di dalam kamarnya dengan sepengetahuan istrinya. Namun demikian, sang istri hanya sebatas mengetahui tanpa ikut menggunakan barang haram tersebut. Ia juga mengakui bahwa barang tersebut selain ia pergunakan sendiri, juga ia jual dalam kantong plastik kecil dengan harga Rp. 200.000,- per 0,1 gram. sesuai pengakuannya ia membeli sebanyak 10 gr seharga Rp 10 juta. ini artinya per 1 gr, ia mengeluarkan Rp 1 juta rupiah. kalau di hitung, berarti sunaryo mendapatkan keuntungan 100 %, karena dengan modal Rp. 1 juta per 1 gr, ia bisa mendapatkan Rp 2 juta bila di jual eceran.

  Kapolres Lumajang Dalam pernyataannya, menyatakan akan terus memburu seluruh pengedar yang bermain di wilayahnya “Narkoba secara ekonomi memang sangat menguntungkan, bisa untung sampai 100 %, tapi sangat berbahaya bagi generasi muda kita. Narkoba dapat merusak sistem saraf pusat, sehingga menyebabkan mereka tidak dapat berpikir rasional. akibatnya mereka akan melakukan kejahatan, karena kontrol dirinya sudah berkurang. untuk itu saya berjanji akan terus mengejar para pengedar barang haram tersebut” tegas Arsal.

  Seusai kegiatan rilis tersebut, AKP Priyo menegaskan bahwa narkoba merupakan musuh bersama “Narkoba musuh bersama kita, karena merusak generasi muda. Saya minta informasi dari masyarakat kalau mengetahui disekitarnya ada pengedar atau pengguna narkoba. jangan sampai mereka mempengaruhi orang-orang sekitarnya” ujar priyo.

Pelaku sendiri terbukti melanggar pasal 111 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika Sub Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (Suatman)

Post a Comment

0 Comments