Edarkan Pil Koplo Dibekuk Tim Cobra



Lumajang, Kabarejember.com
Kemarin malam itu (Jumat, 17 mei 2019) satuan reserse narkoba Polres Lumajang kembali menangkap pengedar pil koplo di wilayah Kabupaten Lumajang. Petugas sendiri menangkap Muhamad Nur Hasan (23) warga Desa Jatigono Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang.

  Pelaku sendiri ditangkap petugas karena diketahui telah menjual dan juga mengedarkan obat obatan terlarang tanpa memiliki keahlian dan kewenangan kepada orang lain. Saat diciduk, petugas berhasil menemukan barang bukti yakni 33 butir pil warna putih dengan logo 'Y', 1 bandel plastik klip ukuran kecil, 1 buah kantong plastik waena hitam berisi uang penjualan pil sebesar Rp 90.000,00 serta 1 hp merk oppo yang digunakan untuk komunikasi dengan calon pembeli. Pelakupun digelandang ke mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

  Dikonfirmasi ditempat lain, Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menghimbau kepada generasi muda untuk menjauhi narkoba. "Saya himbau kepada generasi muda Indonesia agar menjauhi Narkoba. masa depan kalian pasti hancur kalau sudah terjerat narkoba. Sebagai pemuda, harus siap jatuh bangun dalam meraih cita-cita. janganlah sebuah kegagalan membuat jadi patah semangat dan kemudian melarikan diri ke narkoba. Kesenangan saat mengkonsumsi narkoba hanyalah fatamorgana belaka," ungkap Arsal.

  Lebih lanjut, pria lulusan akademi kepolisian tahun 1998 yang juga sebagai inisiator terbentuknya Tim Cobra Polres Lumajang  mengatakan, akan terus mengkampanyekan perang terhadap kartel obat-obatan terlarang di wilayah Lumajang. "Saya akan terus tangkap siapa saja yang berada di lingkaran hitam kartel obat obatan terlarang di wilayah Lumajang. Silahkan para pelaku untuk menghentikan perbuatan nya, atau jika tidak maka bersiaplah untuk merayakan hari raya di balik jeruji besi," pungkas Kapolres.

  AKP Priyo Purwandito SH selaku Kasat Reskoba Polres Lumajang menuturkan, dalam satu minggu terakhir banyak kasus narkoba yang diungkap, termasuk ribuan botol miras. "Kami amankan. kami harap peran serta keluarga dan lingkungan dapat membantu untuk mereduksi kasus-kasus narkoba dan miras ini. karena sepertinya tidak ada habisnya,” ungkap priyo

pelaku diketahui tersangka melanggar pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 1 milyar.(Suatman)

Post a Comment

0 Comments