Jember, Kabarejember.com
Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR menyerahkan surat mutasi kepada sekitar 34 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jember, Kamis, 17 Mei 2019.
Penyerahan secara langsung itu berlangsung di Pendapa Wahyawibawagraha. "Di bulan Ramadhan ini mutasi masuk dan keluar di Kabupaten Jember dipercepat prosesnya, kata bupati.
Percepatan proses tersebut dilatarbelakangi alasan kemanusiaan. Supaya bisa menjalani bulan Ramadhan dan Idul Fitri, ungkap orang nomor satu di Jember ini.
Kini semua sudah tenang dan sudah bisa berkumpul dengan keluarganya juga," ujar Bupati Faida.
Selain menyerahkan surat persetujuan mutasi masuk dan keluar antarkabupaten (provinsi), bupati juga menyerahkan SK penempatan masuk dan SK mutasi staf di lingkungan Pemkab Jember.
Rinciannya, SK mutasi masuk antarkabupaten (provinsi) sebanyak 3 orang, SK Mutasi keluar antarkabupaten 4 orang, SK penempatan PNS mutasi masuk antarkabupaten 3 orang.
Selanjutnya SK mutasi staf di lingkungan Pemerintah Kabupaten 28 orang. Saat prosesi penyerahan, ada empat orang yang berhalangan hadir.
"Kebanyakan mutasi masuk dari tenaga guru dan kesehatan, dan banyak orang Jember dari luar Jawa balik ke Jember"
Percepatan mutasi keluar maupun masuk, masih terang bupati, sejauh formasi yang ditinggalkan tidak menyebabkan gangguan operasional pemerintahan dan pelayanan publik.
"Banyak sekali orang Jember yang ingin kembali ke Jember mudik. Mudik gaya PNS dengan membawa SK mutasi, dan tidak kembali lagi," bupati.
Pengurusan mutasi itu juga dilayani dengan sebaik-baiknya. Semua mutasi yang masuk juga ditegaskan tidak ada pungli,
"Karena formasinya memang memungkinkan, dan mereka ingin dekat dengan keluarga, mengabdi di kampung halamannya, supaya kinerjanya lebih baik setelah bisa berkumpul dengan keluarga," ujarnya.
Bupati berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, dengan cara berkinerja lebih sungguh-sungguh.
"Jalannya rezeki dan keberkahan diperoleh dari kesungguhan-sungguhan dalam mengemban amanah," pesan bupati. (Mia/Mul/hms)
0 Comments