Jember, Kabarejember.com
(16 Mei 2019 )---Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang nomor 9 tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang nomor 20 tahun 1997. Guna menyamakan visi, persepsi, dan pemahaman akan undang-undang baru yang mengatur PNBP ini, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menggelar kegiatan pembinaan pengelolaan PNBP bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Satuan Kerja se Jawa Timur dan Jawa Tengah yang dipusatkan di Kampus Tegalboto Universitas Jember (16-17/5). Tercatat ada enam belas universitas, insitut, politeknik serta akademi komunitas yang turut serta.
Menurut Moch. Wiwin Darwina, Kepala Biro Keuangan dan Umum Kemenristekdikti, adanya Undang-Undang nomor 9 tahun 2018 tentang PNBP diharapkan memberikan pedoman bagi PTN agar dapat mengelola PNBP dengan lebih baik lagi. “Mengingat ada hal-hal baru dalam Undang-Undang nomor 9 tadi, maka kami mengundang kawan-kawan dari Direktorat Jenderal PNBP Kementerian Keuangan untuk memberikan penjelasan, agar ada visi, persepsi, dan pemahaman yang sama akan tata kelola PNBP,” ujar Moch. Wiwin Darwina. Untuk diketahui, PNBP yang umumnya dikelola oleh PTN berasal dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibayarkan oleh mahasiswanya, serta sumber lainnya.
Sementara itu Kampus Tegalboto dipilih sebagai tuan rumah karena Universitas Jember adalah PTN Satuan Kerja yang dinilai telah mengelola keuangan, termasuk PNBP dengan baik. Terbukti mendapatkan predikat sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) kategori Satuan Kerja (Satker) dengan Laporan Keuangan Terbaik se-Indonesia tahun 2018, untuk kategori anggaran di atas 200 milyar rupiah. Serta predikat PTN kategori Satuan Kerja terbaik kedua se-Indonesia dalam pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran tahun 2018. “Insyaallah proses perubahan status Universitas Jember dari PTN Satuan Kerja menjadi PTN Badan Layanan Umum akan terwujud dalam waktu dekat, sehingga menjadi PTN ke tiga puluh lima yang statusnya sebagai Badan Layanan Umum,” imbuh Moch. Wiwin Darwina.
Dalam sesi pemaparan materi, Esti Sugianingsih, Kepala Seksi Penerimaan Kementerian/Lembaga, Direktorat Jenderal PNBP Kementerian Keuangan, menjelaskan adanya Undang-Undang nomor 9 tahun 2018 bertujuan optimalisasi pendapatan negara yang diraih dari PNBP, mendukung kebijakan negara, meningkatkan pelayanan negara, serta mewujudkan good governance di semua tingkatan pelayanan pemerintah, termasuk di lingkungan pendidikan tinggi. “Ada beberapa pengaturan baru dalam pengelolaan PNBP diantaranya verifikasi penarikan, penggunaan, serta evaluasi PNBP yang lebih ketat. Salah satu yang baru adalah PNBP yang diperoleh sebuah PTN bisa digunakan untuk membantu PTN lain,” jelas Esti Sugianingsih.
Esti Sugianingsih lantas membeberkan empat kesalahan yang sering dilakukan oleh PTN dalam mengelola PNBP sehingga menjadi temua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Pertama telat setor PNBP, adanya PNBP yang digunakan langsung, PNBP yang belum dipungut, serta penggunaan PNBP yang tidak dilandasi dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu dengan adanya undang-undang yang baru terkait pengelolaan PNBP, kami berharap pengelolaan PNBP di lingkungan PTN makin baik,” tutur Esti mewanti-wanti peserta yang hadir. Selain pemateri dari Kementerian Keuangan, hadir pula memberikan materi, Akhmad Mahmudin, Kepala Bagian Program dan Anggaran Biro Perencanaan Kemenristekdikti.
Kegiatan pembinaan pengelolaan PNBP bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Satuan Kerja se Jawa Timur dan Jawa Tengah dibuka secara resmi oleh Moh. Hasan, Rektor Universitas Jember. Selain dihadiri perwakilan enam belas PTN Satuan Kerja di Jawa Timur dan Jawa Tengah, kegiatan juga dihadiri segenap unsur pimpinan di Kampus Tegalboto. Berikut daftar enam belas PTN yang hadir di Kampus Tegalboto dalam kegiatan pembinaan pengelolaan PNBP bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Satuan Kerja se Jawa Timur dan Jawa Tengah. (iim/mia/hms)
No | Nama PTN | No | Nama PTN |
1. | Institut Seni Indonesia Yogyakarta | 9. | Politekni Negeri Madiun |
2. | Institut Seni Indonesia Surakarta | 10. | Politekni Negeri Madura |
3. | Politeknik Maritim Indonesia | 11. | Politekni Perkapalan Surabaya |
4. | Politeknik Negeri Jember | 12. | Universitas Trunojoyo Madura |
5. | Politekni Negeri Cilacap | 13. | Universitas Tidar Magelang |
6. | Politekni Negeri Semarang | 14. | UPN Veteran Yogyakarta |
7. | Politekni Elektronik Negeri Surabaya | 15. | Akademi Komunitas Negeri Pacitan |
8. | Politekni Negeri Banyuwangi | 16. | Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar |
0 Comments