Siasati Curangi Takaran Dengan Pasang Tambahan



Jember, KaJe
Satreskrim Polres Jember pada Selasa (2/4/2019) berhasil menangkap oknum penjual minyak goreng yang melakukan penipuan nilai takaran dengan memasangi alat pada jerigen supaya terlihat penuh.
Tersangka berinisial M (40) melancarkan aksinya di Pasar Baru Kencong dengan menjual minyak gorengnya pada kios dagangan milik korban berinisial UK (48).
Setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya praktek kecurangan dalam takaran minyak goreng yang dijual di Pasar Baru Kencong, Satreskrim Polres Jember langsung bergerak dan menangkap pelaku di tempat kejadian perkara.
"Jadi, pelaku kita kenakan pasar 384 KUHP, setiap penjual yang melakukan transaksi dengan pembeli, seakan-akan takarannya itu penuh. Dibikinlah suatu alat kecil di ujung jerigen, hingga seakan-akan penuh," ujar Kasat Reskrip Polres Jember, Ajun Komisaris Polisi Yadwivana Jumbo Qantasson, S.I.K.
Dari kasus tersebut, Satreskrim Polres Jember menyita barang bukti, diantaranya 1 buah corongan plastik untuk memindahkan minyak goreng kedalam jerigen, 3 buah alat untuk mengurangi nilai takaran minyak, serta uang tunai senilai Rp. 530.000,00. (UR)

Post a Comment

0 Comments