Jember, KaJe
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember telah menggelar rapat pleno terbuka pada Selasa malam (2/3/2019) di aula lantai 2 gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember.
Sidang Pleno terbuka tersebut bermula dari turunnya rekomendasi data dari Bawaslu pada senin malam (1/4/2019) terkait sejumlah 1500 Daftar Pemilih Khusus (DPK) menjelang waktu Pleno. Namun, setelah dilakukan analisis dan pengecekan, ternyata data tersebut bersifat invalid.
"Karena, dari data sekitar 1500 Daftar Pemilih Khusus (DPK) itu, yang pertama tidak ada NKK. Kemudian, alamat tidak lengkap, tidak ada RT/RW dan sebagainya. Kita pastikan bahwa data itu tidak valid, tidak bisa dimasukkan kedalam DPT, karena jika dimasukkan kedalam DPT, otomatis jadi invalid lagi data kita." Ujar Rima Diana Puspita, selaku Divisi Data KPU Jember.
Rima menjelaskan bahwa dalam rekomendasi dari Bawaslu tersebut tidak ada kaitannya dengan data ganda, karena dalam rekomendasi tersebut tidak menyertakan data yang dilampirkan. Sehingga Rapat Pleno tersebut tidak menghasilkan perubahan apapun dalam DPT. (UR)
0 Comments