Lumajang, KaJe
Pria asal Desa Karanganom Kecamatan Pasrujambe Kabupaten Lumajang harus diamankan petugas karena kepemilikan pil koplo sejumlah 1.238 butir. FAFIRRU MAULANA ANSORI BIN. FAHRU ROZI (25) warga Dusun Karangmulyo Kulon Desa Karanganom Kecamatan Pasrujambe Kab. Lumajang diamankan pihak kepolisian di rumahnya tepat pada pukul 11.30 Wib.
Tersangka tertangkap tangan pada saat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar.
Dalam hal ini tersangka ditangkap sesaat setelah menjual (edar) obat/pil warna putih logo 'Y' tanpa keahlian dan kewenangan kepada orang lain.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban membenarkan penangkapan tersebut bahwa “Tim opsnal Satresnarkoba berhasil menangkap pengedar pil koplo Berlogo “Y” dengan jumlah ribuan butir. Sehari sebelumnya kami ungkap juga pengedar 1.000 butir pil koplo, hari ini kami ungkap yang lebih banyak lagi” ujarnya
“perlu diketahui bahwa pil koplo logo 'Y' efek tiga kali lebih kuat dari double L yang sudah dikenal selama ini. bentuknya bundar, dengan logo ‘Y’ di salah satu sisinya masih dari golongan senyawa Trihexyphenidyl”
"pil koplo logo 'Y' merupakan modifikasi dari double L yang selama ini dikenal, tapi efek lebih kuat dari doble L"
“pernah ditemukan kasus, seorang mengkonsumsi setengah butir pil koplo 'Y' yang ditemukan teler sampai 3 hari. sedangkan diketahui untuk double L efeknya hanya satu hari sudah hilang”
“sebenarnya pil jenis Double L digunakan untuk penderita sindrom Parkinson, sedangkan untuk pil koplo logo 'Y' digunakan untuk pengobatan orang yang mengalami ganguan kejiwaan.”
"setahu saya, pil berlogo huruf 'Y' sudah dihentikan penggunaannya, di Apotek sudah tidak dijual lagi"
“Pil koplo logo ‘L’ maupun logo 'Y' kebanyakan produksi perumahan, sehingga disinilah sebenarnya bahayanya, karena proses produksinya sulit diketahui di mana dilakukan"
“pil koplo yang berlogo 'Y' jauh lebih mahal dari yang logo ‘L’ dimana Untuk satu tik (isi 10 butir pil) harganya di kisaran Rp 35 ribu - Rp 50 ribu, Sedangkan untuk pil koplo jenis ‘L’ hanya berkisar Rp 10 ribu” ungkap arsal yang menjelaskan secara detail
Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito SH juga menambahkan “
pelaku kami sudah amankan di Mapolres Lumajang setelah ditangkap dirumahnya. Barang bukti telah kami amankan dan selanjutnya tersangka akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut” ujar priyo.
pelaku akan diancaman kurungan penjara maksimal selama 10 tahun serta denda paling banyak sebesar 10 Miliar Rupiah karena telah melanggar pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Reporter : Suatman
0 Comments