Probolinggo, KaJe
Memotivasi jajaran dibawah untuk menciptakan suasana kondusif akibat polemik di masyarakat, menjadi tugas seorang pemimpin yang membawahi wilayahnya. Hal ini ketika santer pemberitaan sejumlah media yang menyorot adanya praktik penyelewengan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kelurahan Jati Kecamatan Mayangan kota Probolinggo dalam beberapa hari ini.
Seperti diketahui adanya polemik yang mencuat di kalangan masyarakat kelurahan tersebut terkait indikasi penyalahgunaan wewenang oleh salah satu staf di kelurahan ini menyangkut penggunaan dana PBB yang disetor warga sejak 2013 silam membuat risih Muhammad Abbas S.Sos, M.Si selaku camat Mayangan. Saat dikonfirmasi menyangkut hal tersebut, pria yang akrab disapa Abbas ini mengaku telah dengan sigap berkoordinasi dengan pihak kelurahan guna mencari solusi atas persoalan tersebut. Demi terciptanya kondisi yang kondusif akibat polemik tersebut, kami telah malakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan di kelurahan Jati, terutama memfokuskan solusi penyelesaian atas masalah PBB ini.Ujar Abbas.
Lebih jauh Camat Mayangan ini menambahkan bahwa pihak Pemerintah Kecamatan berharap agar persoalan ini dapat dijadikan hikmah bagi kelurahan lainnya di kecamatan ini. Permasalahan yang terjadi di kelurahan Jati ini hendaknya bisa diambil hikmahnya, agar persoalan serupa tidak terjadi di kelurahan lainnya. Adanya saling koordinasi dan pengawasan melekat juga harus diterapkan pada bidang masing-masing di kelurahan, sehingga akan menekan seminim mungkin kesalahan prosedur utamanya yang dilakukan staf. Namun yang terpenting, persoalan di Kelurahan Jati tersebut, sudah dapat dinetralisir dan saling memahami.Tambahnya.
Dilihat dari muatan kasus yang dilakukan oleh staf kelurahan Jati berinisial Id ini, sebenarnya telah memenuhi unsur pidananya, mengingat yang bersangkutan secara sadar dan terencana apapun dalihnya telah melakukan upaya menggelapkan uang masyarakat yang semestinya disetor oleh yang bersangkutan pada negara dalam bentuk Pajak Bumi dan Bangunan.
Bahkan Endah, selaku Lurah Jati, mengaku jika dirinya hanya seorang lurah yang tidak mempunyai wewenang memutuskan penyelesaian atas persoalan tersebut. Endah mengatakan hanya sebatas memanggil staf yang dimaksud untuk mempertanggunjawabkan apa yang telah dilakukannya. Mungkin persoalan ini tidak akan muncul jika warga wajib pajak tidak melakukan pembayaran secara langsung ke Bank Jatim. Dari situlah warga tahu, jika selama ini uang pajak yang disetor melalui kelurahan, tidak diteruskan pembayarannya ke Bank yang ditunjuk pemerintah. Bahkan pihak bank mengakumulasi keterlambatan (denda), sehingga warga merasa keberatan mengingat mereka secara rutin membayar pajak tiap tahunnya.
Yang pasti, persoalan di Kelurahan Jati telah dapat teratasi dan diharapkan kami minta peran serta warga untuk turut menyampaikan apa yang menjadi keluh kesah secara langsung pada Lurah setempat maupun pemerintah kecamatan, Insya Allah dengan segera akan kami fasilitasi penyelesaiannya.tegas Camat mayangan, M Abbas. (Tim)
0 Comments