Jember, KaJe
Badan Penyelenggaara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengucurkan dana senilai Rp. 11 triliun guna membayar hutang klain jatuh tempo BPJS Kesehatan kepada rumah sakit pada Selasa (16/4/2019). Selain itu, BPJS Kesehatan juga turut melakukan transaksi pembayaran senilai RP. 1,1 triliun sebagai dana kapitasi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
"Sampai hari ini, tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out. Urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan kami. Rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu. Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena adanya dukungan penuh dari Kementrian Keuangan dan Kementrian Kesehatan," ujar tanya Rahayu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember.
setiap bulan pada tanggal 15 merupakan masa pembayaran kapitasi untuk FKTP. Ada kemungkinan, pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan oleh BPJS Kesehatan pada hari berikutnya, hal tersebut merupakan mekanisme pembayaram rutin yang dilakuan oleh BPJS Kesehatan setia bulan.
sedangkan, dalam wilayah kerja Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jember yang membawahi Kabupaten Jember dan Kabupaten Lumajang, terdapat 201 FKTP, dan 18 FKRTL yang juga telah dibayarkan dana kapitasi dan tagihan klaimnya oleh BPJS Setempat. (UR)
0 Comments