Setelah Curi Sapi di Lumajang Berlanjut Curi Truk di Jember



Lumajang, KaJe
Setelah berhasil mencuri sapi di Desa Bades Kecamatan  Pasirian, salah satu dari 9 pelaku itu nekat mencuri truk di Dusun Krajan Desa Menampu Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember, 17 Maret 2019.

Tersangka adalah Busiri (35) warga Dusun Krajan, Desa Bago, Kecamatan  Pasirian, Kabupaten Lumajang bersama dua rekannya lalu mencuri truk milik ACHMAD FADHOLI (58) warga Dusun Krajan, Desa Menampu, Kecamatan  Gumukmas, Kabupaten Jember.
Pelaku mencuri 1 unit mobil truk yang diparkir di depan rumah korban dan  mobil berhasil ditemukan saat mengalami kecelakaan tunggal/menabrak pohon, tapi pengendaranya melarikan diri.

Pelaku ditangkap di rumahnya dalam keadaan luka patah kaki kiri akibat kecelakaan tunggal saat membawa mobil hasil kejahatan, dan ditangkap Tim Cobra karena tersangkut kelompok jaringan pencurian sapi yang terjadi di wilayah hukum Polres Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menyatakan bahwa tersangka merupakan salah satu komplotan pencurian sapi di Lumajang."Memang benar sewaktu penangkapan sapi di Desa Bades kami berhasil menangkap 1 orang tersangka," paparnya.

Namun dari hasil pengembangan kata dia,  ternyata ada 9 orang tersangka yang melakukan pencurian salah satunya Busiri. Pihaknya,  mendapat informasi bahwa dia pernah melakukan pencurian truk Tkp Jember dan berhasil kabur setelah truk yang dibawa rusak berat akibat kecelakaan tunggal yakni menabrak pohon.

"Pelaku telah diamankan di Polres Lumajang guna pemeriksaan lebih lanjut karena tersangka masih ada sangkut pautnya terkait pencurian sapi di Desa Bades Kec Pasirian," terang Arsal.

Katim Cobra Akp Hasran Cobra menambahkan, tersangka dapat kami amankan dengan mudah melihat keadaannya yang mengalami patah kaki dan berdasarkan pengembangan selain Kasus pencurian truk Tersangka juga Terjerat kasus pencurian sapi. Oleh karena itu Tersangka kami amankan di Mapolres Lumajang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terang Hasran.

Tersangka diancam pasal 363 KUHP dengan hukuman kurungan selama 5 tahun penjara. (Suatman)

Post a Comment

0 Comments