Lumajang, KaJe
Tim Opsnal Sat Reskoba Polres Lumajang kembali menangkap seseorang yang teridentifikasi menguasai narkotika jenis Shabu tanpa hak kepemilikan di Desa Pulo Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang.
Adalah Muhammad Abdullah (pria, 41), warga Desa Pulo Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang yang harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pria tamatan SMP tersebut diketahui memiliki 1 buah plastik bening (klip) ukuran kecil yang diduga berisi Shabu dengan berat kotor 0,25 gram dan seperangkat alat hisap Shabu (Bonk) yang terbuat dari botol kaca kecil 'C1000' yang pada ujung tutup botolnya terdapat 2 (dua) buah lubang yang masing-masing terangkai dengan sedotan plastic. Selain itu, pada salah satu ujung sedotan juga terangkai dengan pivet kaca yang didalamnya terdapat sisa pembakaran Shabu.
Pelaku pun digelandang ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Diketahui pelaku diketahui melanggar pasal 112 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Kapolres Lumajang, AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengatakan akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Lumajang. “Setelah kasus begal dan pencurian hewan ternak mengalami penurunan yang sangat drastic, target kami selanjutnya adalah memberantas peredaran narkoba di wilayah Lumajang. Untuk kasus ini sendiri pihak kami memang hasru mengeluarkan tenaga ekstra, karena permainan para pelaku sangat rapid an sangat sulit diketahui. Namun demikian Polri tak kan pernah menyerah untuk berusaha menyelamatkan para penerus bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," papar Arsal.
Senada dengan Kapolres Lumajang, AKP Priyo Purwandito SH selaku Kasat Reskoba Polres Lumajang tak kan mengendurkan perburuan terhadap para penyalahguna narkoba. “Pendekatan preventif sejak lama sudah kami lakukan di sekolah sekolah maupun di komunitas anak muda di wilayah Lumajang. Maka dari itu, saya rasa sangat perlu tindakan represif seperti ini, untuk menghentikan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lumajang ini," tegasnya. (Suatman)
0 Comments