Jember, KaJe
Bupati Jember dr Hj Faida MMR menyatakan kepala desa memerlukan bantuan dan dukungan dalam mengelola Dana Desa (DD).
"Jadi, bagaimana mereka bisa tenang dengan informasi dan keterampilan yang cukup untuk mengawal penggunaan dana desa," ujarnya, Senin, 11 Maret 2019.
Bantuan dan dukungan untuk kepala desa itu berupa klinik konsultasi yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jawa Timur dan Kabupaten Jember. Klinik ini berlangsung di Aula PB Soedirman Pemkab Jember. Klinik konsultasi ini sangat diperlukan oleh pemerintah desa.
Apabila dalam klinik konsultasi ini ditemukan penyalahgunaan dana desa maka segera ditindaklanjuti. "Jika itu fitnah, segera diklarifikasi. Jika ada temuan supaya segera ditindak lanjuti," ujarnya.
Inspektorat Pembantu Propinsi Jawa Timur, Samsul Huda, SH, MSi, menyampaikan, jika ada pelanggaran dalam pengelolaan dana desa, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan penyelewengannya.
Peningkatan anggaran dana desa rata-rata sekitar 300 juta per desa jika dibandingkan tahun sebelumnya. Inspektorat provinsi, lanjutnya, hanya punya kewenangan untuk melakukan monitoring evaluasi terhadap pengelolaan dana desa. "Di Permendagri kita tidak melakukan pemeriksaan, kita hanya melakukan monitoring," jelasnya.
Kewenangan pemeriksaam dana desa itu ada di inspektorat kabupaten maupun di kecamatan. Wujud monitoring itu adalah kerjasama antara inspektorat propinsi dan inspektorat kabupaten dan DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) menggelar klinik konsultasi.
"Dengan adanya klinik di Jember, nanti tidak ada satupun perangkat desa yang terjerat permasalahan," harapnya.
Samsul mengimbau, dana desa harus dikelola sesuai dengan ketentuan. Jika memang tidak tahu, bisa berkonsultasi pada yang bersangkutan, seperti inspektorat kabupaten mampu propinsi. "Harapan kami, dana desa bisa digunakan sesuai dengan ketentuan, sesuai dengan harapan masyarakat setempat," Samsul. (mia/ars/ros/hms)
0 Comments